Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo mengatakan ketiga truk Colt diesel itu disetop petugas saat melintas di jalan lintas Bono KM 8 Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut.
"Awalnya satu truk bermuatan kayu dari hasil penjarahan kawasan hutan ini ditangkap tim Polsek dan Koramil setempat. Truk bisa dihentikan karena saat jalan tanjakan tidak bisa melaju kencang," kata Ari kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom |
Sedangkan dua sopir truk lainnya, yakni Keling dan Suroso, berhasil melarikan diri. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Tanjung Jabung, Jambi.
"Kedua sopir ini berhasil kabur. Mereka kabur dengan menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi Jambi," kata Ari.
Edi ditangkap pada Kamis (5/1) dan masih diperiksa polisi. "Kita masih kembangkan kasus ini untuk pengusutan lebih lanjut. Kita akan buru dua sopir yang melarikan diri itu," ujarnya.
(cha/fdn)












































Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom