Dana Hibah Banten Dibobol Zainal dkk, Ini Aliran Uang ke Ratu Atut

Dana Hibah Banten Dibobol Zainal dkk, Ini Aliran Uang ke Ratu Atut

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 15:24 WIB
Jakarta - Pejabat Pemprov Banten Zainal Mutaqin membobol APBD lebih dari Rp 3 miliar. Dengan cara sedemikian rupa, uang itu masuk ke kantong pribadinya dan diserahkan kepada Ratu Atut.

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/1/2017). Zainal melakukan rekayasa aliran dana hibah sedemikian rupa.

Zainal mengkondisikan sembilan yayasan yang akan menerima dana hibah, yaitu dana hibah itu akan diambil lagi 90 persen. Kesembilan yayasan itu menyanggupi dan ditransferlah uang Rp 3,7 miliar ke sembilan yayasan itu pada November 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Zainal lewat orang-orangnya, yaitu Dudi Setiadi dan Yudianto M Sadikin, mendatangi yayasan itu untuk mengambil lagi 90 persen dana dari yang ditransfer. Uang itu lalu di-pool lewat tangan kanan Ratu Atut, Siti Halimah.

Baca Juga:
KPK Kembali Periksa Siti Halimah, Orang Kepercayaan Ratu Atut

Berikut aliran uang dari Zainal dkk ke Ratu Atut lewat Siti Halimah:

1. Serah-terima uang Rp 720 juta di kediaman Gubernur Banten di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Serang, pada Januari 2011. Uang diserahkan ke Siti Halimah.

2. Serah-terima uang Rp 450 juta di kediaman Gubernur Banten di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Serang, pada Januari 2011. Uang diserahkan ke Siti Halimah.

3. Serah-terima uang Rp 720 juta di kediaman Gubernur Banten di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Serang, pada Januari 2011. Uang diserahkan ke Siti Halimah.

4. Serah-terima uang Rp 450 juta di kediaman Gubernur Banten di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Serang, pada Februari 2011. Uang diserahkan ke Siti Halimah.

5. Serah-terima uang Rp 450 juta di kediaman Gubernur Banten di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Serang, pada Februari 2011. Uang diserahkan ke Siti Halimah.

6. Serah-terima uang Rp 585 juta di kediaman Gubernur Banten di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Serang, pada Februari 2011. Uang diserahkan ke Siti Halimah.

7. Serah-terima uang Rp 360 juta di kediaman Gubernur Banten di Jalan Bhayangkara, Cipocok, Serang, pada Februari 2011. Uang diserahkan ke Siti Halimah.

"Siti Halimah melaporkan setiap penerimaan uang dari Sutan Amali, Dudi Setiadi, kepada Gubernur Banten dan Zainal Mutaqin. Setelah itu, uangnya oleh Siti Halimah atas perintah Hj Ratu Atut Chosiyah disimpan di brangkas yang terletak di rumah kediaman Gubernur Banten," demikian dakwa jaksa.

Setelah itu, uang tersebut, atas arahan Zainal Mutaqin dan persetujuan Ratu Atut, telah digunakan oleh Siti Halimah dan Dudi Setiadi dalam setiap kegiatan roadshow Ratu Atut ke daerah-daerah dalam rangka sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut sebagai Gubernur Banten.

"Untuk biasa, konsumsi dan uang transportasi peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut," urai jaksa.

Usai Ratu Atut ditangkap KPK karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar, permainan pembobolan ABPD itu terendus. Kejaksaan mengusut Zainal dan mendudukkannya di kursi pesakitan. Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan di kasus tersebut:

Zainal Mutaqin:

1. Pidana pokok 8 tahun penjara.
2. Denda Rp 500 juta.
3. Apabila tidak membayar denda diganti Rp 500 juta.
4. Pidana uang pengganti Rp 3,4 miliar.
5. Apabila tidak membayar uang pengganti maksimal 1 bulan, maka hartanya dilelang.
6. Bila hartanya tidak mencapai Rp 3,4 miliar, maka diganti 3 tahun penjara.

2. Dudi Setiadi
Dihukum 17 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda diganti kurungan 2 bulan.

3. Yudiyanto
Dihukum 17 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda diganti kurungan 2 bulan.

Belakangan, Ratu Atut tidak kunjung diadili dalam kasus tersebut. Alhasil, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta kasus itu diteruskan.

"Memerintahkan KPK segera mengambil alih berkas perkara dari Kejaksaan Agung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ketua MAKI Boyamin Saiman menyampaikan tuntutannya.

Saat ini, Ratu Atut sedang menghuni penjara selama 7 tahun karena korupsi berupa penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Di sisi lain, Akil dihukum penjara seumur hidup dan kini dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads