Kalah di Kasus Gusuran, Pemkot Jaksel: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

Kalah di Kasus Gusuran, Pemkot Jaksel: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

Niken Purnamasari - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 14:34 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) akan melakukan upaya hukum banding. Hal itu menanggapi gugatan warga Bukit Duri, Jaksel, yang menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jaksel Luhut Purba menjelaskan putusan dari PTUN tersebut saat ini masih ada di tangan majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan hakim.

"Kita akan ada upaya hukum. Kemungkinan segera. Kita mempelajari berkas-berkas yang kami punya, begitu. Putusannya masih di tangan majelis. Karena waktu putusan itu cepat-cepat bicaranya. Itu nggak kedengeran, jadi putus-putus amar pertimbangannya apa," jelas Luhut kepada detikcom, Jumat (6/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luhut, putusan memenangkan warga Bukit Duri terkait penggusuran rumah warga di bantaran Kali Ciliwung itu dinilai tidak masuk akal. Sebab, apa yang dilakukan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI menggusur rumah warga dan melakukan normalisasi sungai adalah program nasional.

Selain itu, pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi penggusuran dan normalisasi kepada warga Bukit Duri.

"Putusan hakim ini nggak masuk akal karena ini program nasional. Kita sudah sosialisasi lebih dari dua kali. Jangan dibilang kita nggak sosialisasi ke mereka," kata Luhut.

Baca Juga: Warga Menang Lawan Satpol PP Soal Penggusuran Bukit Duri

Luhut juga menjelaskan tanah yang ditempati warga Bukit Duri yang melakukan gugatan tersebut sebagian besar adalah milik Pemprov DKI. Ia mengungkapkan justru seharusnya warga membayar sewa kepada pemda.

"Tanah itu ada sebagian milik PJKA dan pemda DKI. Harusnya bayar sewa ke pemda DKI. Makanya apa yang kita lakukan untuk normalisasi adalah program nasional. Kalau di situ banjir, yang repot warga juga," ujar Luhut.

Diberitakan sebelumnya, warga Bukit Duri menang melawan Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan. PTUN Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai oleh Baiq Yulliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza itu, disebutkan bahwa SP yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI melanggar asas hukum pemerintahan yang baik. Sehingga Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI harus memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah rata menjadi tanah. (nkn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads