Warga Menang Lawan Satpol PP Soal Penggusuran Bukit Duri

Warga Menang Lawan Satpol PP Soal Penggusuran Bukit Duri

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 18:34 WIB
Penggusuran Bukit Duri (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, menang melawan Satpol PP Pemkot Jaksel soal penggusuran kampungnya. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami," kata kuasa hukum warga, Vena Soemarwi, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2017).

Perwakilan warga yang menggugat adalah Masenah, Ambrosius Maru, Siti Nurhikmah, dan Sandyawan Sumardi. Vonis itu diucapkan di PTUN Jakarta, siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Baiq Yuliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza. Tergugatnya adalah Satpol PP Pemkot Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis melihat dalam pertimbangannya, intinya, Pemprov DKI dan Pemkot tidak profesional," ucap Vena.

Diketahui bahwa penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jakarta Selatan di tengah dua gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

(edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads