"Kita masih menunggu proses, karena sudah ditangani oleh kepolisian," kata Ketua Komisi I DPRD Katingan, Karyadie, saat dihubungi detikcom, Jumat (6/1/2017).
DPRD belum membahas soal kasus Bupati Katingan. Proses hukum akan diutamakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbongkarnya skandal perselingkuhan Ahmad Yantenglie dengan perempuan berinisial FY berawal dari kecurigaan suami FY, yang merupakan seorang polisi. Suami FY, yang baru pulang bertugas dari Sampit, pada Kamis (5/1) sekitar pukul 00.00 WIB tidak mendapati FY di rumah.
Selanjutnya, suami FY berpikir untuk mencari ke tempat kos istrinya itu. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Karena mendapati istrinya berselingkuh, pagi itu anggota Polri tersebut langsung menghubungi polsek setempat.
Setelah diperiksa di Polda Kalteng, Bupati Katingan dan selingkuhannya itu ditetapkan sebagai tersangka perzinaan dengan pidana Pasal 284 KUHP. Namun Ahmad tidak ditahan, melainkan hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu. (tor/fjp)











































