Lempar Kereta Api dengan Batu, 6 Siswa di Banyumas Ditangkap

Lempar Kereta Api dengan Batu, 6 Siswa di Banyumas Ditangkap

Arbi Anugrah - detikNews
Jumat, 06 Jan 2017 04:31 WIB
Ilustrasi Kereta. (Sastri/detikcom)
Jakarta - Lima siswa madrasah ibtidaiyah (MI) dan satu siswa sekolah dasar di Kecamatan Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap petugas security dan penjaga lintasan Daop 5 Purwokerto. Keenam bocah tersebut diamankan setelah melemparkan batu ke KA Ekonomi Tambahan rute Lempuyangan-Pasar Senen.

Menurut Corporate Communication Manager PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko, peristiwa itu terjadi pada pukul 14.43 WIB, Kamis (5/1/2017), ketika kereta api Ekonomi Tambahan rute Lempuyangan-Pasar Senen tengah melintas di KM 365+ 7/8 antara Randegan dan Kebasen. Tepatnya di Desa Bentul, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

"Enam pelaku melempar batu semua dari sebelah kanan mengakibatkan salah satu kaca pintu gerbong 8 pecah. Beruntung, kejadian ini tidak sampai melukai penumpang," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada petugas pengatur perjalanan KA. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada petugas security dan petugas penjaga lintasan yang segera melakukan pemeriksaan di lokasi TKP.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati dan mengamankan enam pelaku pelemparan tersebut, yaitu PR (10), AT (9), WN (7), RZ (8), BN (8), dan SH (7). Mereka beralamat di Desa Bentul, Kecamatan Kebasen, Banyumas.

Setelah ditangkap, keenam pelaku, dengan didampingi orang tuanya, langsung diserahkan ke Polsek Kebasen untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Apa pun yang dilakukan iseng atau tidak, hal tersebut termasuk vandalisme yang dapat mengakibatkan celaka bagi orang lain, bahkan bisa membuat cacat permanen," ujarnya.

Dia mengungkapkan orang tua para pelaku sudah membuat surat pernyataan dan bersedia mengganti kerugian yang dialami PT KAI atas tindakan yang dilakukan anak-anak mereka. "Orang tua pelaku juga bersedia mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur KA dan tidak mengulangi perbuatan tersebut," tambah dia.

Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, pelaku pelemparan KA bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3 bulan. Atau denda maksimal Rp 15 juta.

Bahkan, jika sampai menyebabkan kerusakan sarana KA, pelaku bisa dipidana penjara maksimal 3 tahun. Jika sampai mengakibatkan luka berat bagi orang, ancaman pidana penjara menjadi maksimal 10 tahun. (arb/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads