"(Barang bukti) dinamo saja yang diambil. Karena main engine dan generator terlalu besar untuk dibawa," kata Ketua Tim Investigasi KNKT Aldrin Dalimunthe di dok kapal Kali Asin, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (5/1/2017).
Pengambilan dinamo sebagai barang bukti untuk melengkapi data yang sudah dikumpulkan. Nantinya data tersebut akan dipelajari dan dianalisis.
"Seperti yang saya sampaikan, hal itu didasarkan pada dugaan-dugaan yang kami buat. Cuma kan kita belum buat kesimpulan-kesimpulan. Kami pelajari kembali, analisis, dan semua info, keterangan, data tertulis, maupun lisan kita gabungkan," ujar Aldrin.
Foto: Jabbar Ramdani/detikcomTim KNKT membawa dinamo KM Zahro Express untuk dianalisis, Kamis (5/1/2017) |
Selain KNKT, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri juga melakukan olah TKP. Mereka sempat memanggil anak buah kapal (ABK) KM Zahro Express.
Aldrin, yang menjabat sebagai Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, mengatakan informasi yang didapatkan sudah cukup. Para ABK memberikan keterangan soal kondisi kapal.
"Tiga saksi tadi adalah ABK di kapal. Jadi mereka menerangkan seperti apa posisinya. Seperti teman-teman lihat, kan cukup terbatas barang bukti yang ada. Tinggal mesin-mesin saja," ujarnya.
Namun Aldrin mengatakan akan kembali memanggil mereka jika tim membutuhkan informasi tambahan. Nakhoda KM Zahro Express, M Nali, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga bisa dimintai keterangan demi penyelidikan.
"Nanti kalau kami butuh keterangan, kami akan koordinasi dengan Ditpolair," tuturnya.
Nantinya dibutuhkan waktu 2-3 bulan untuk proses analisis atas kejadian kebakaran KM Zahro Express.
(jbr/fdn)












































Foto: Jabbar Ramdani/detikcom