Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Pelaku ditangkap pada Rabu (4/1/2017) pukul 18.00 WIB.
"Betul, memang ada kegiatan operasi penggerebekan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Silakan tanyakan langsung ke Bareskrim," ujar Putu kepada detikcom, Kamis (5/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diketahui mengontrak rumah tersebut selama 1 tahun bersama istri dan seorang anaknya. Di lokasi, polisi menyita 6 boks berisi ganja kering seberat total 181 kilogram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman ganja ke TKP. Sindikat menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang ke lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan delivery control terhadap paket tersebut. Setelah alamat ditemukan, polisi yang menyamar kemudian menangkap pelaku.
Polisi lalu menggeledah isi paket tersebut. Setelah dicek, ternyata kontainer tersebut berisi ganja 181 kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan. (mei/idh)
