Polisi Gerebek Pengedar 181 Kg Ganja di Depok

Polisi Gerebek Pengedar 181 Kg Ganja di Depok

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 05 Jan 2017 05:21 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Depok - Tim gabungan dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Depok menangkap seorang pengedar ganja. Ganja seberat 181 kilogram diamankan petugas dari pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Pelaku ditangkap pada Rabu (4/1/2017) pukul 18.00 WIB.

"Betul, memang ada kegiatan operasi penggerebekan tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Silakan tanyakan langsung ke Bareskrim," ujar Putu kepada detikcom, Kamis (5/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dihimpun detikcom, tersangka bernama Sukmajaya (34) digerebek di rumah kontrakannya, Jalan Terusan H Nawi Malik RT 03/14 Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Penggerebekan dipimpin oleh AKBP Indra Siregar dan Kompol Putu Kholis.

Tersangka diketahui mengontrak rumah tersebut selama 1 tahun bersama istri dan seorang anaknya. Di lokasi, polisi menyita 6 boks berisi ganja kering seberat total 181 kilogram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya pengiriman ganja ke TKP. Sindikat menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan barang ke lokasi tersebut.

Polisi kemudian melakukan delivery control terhadap paket tersebut. Setelah alamat ditemukan, polisi yang menyamar kemudian menangkap pelaku.

Polisi lalu menggeledah isi paket tersebut. Setelah dicek, ternyata kontainer tersebut berisi ganja 181 kg. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan. (mei/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini