"Ini tembakau gorila secara umum tembakau biasa atau rokok biasa yang dicampur dengan ganja sintetis," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2017).
Baca juga: Mengenal AB-CHMINACA, Senyawa Mirip Ganja dalam Tembakau Gorilla
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bagian dari NPS (new psychoactive substances), zat baru yang belum jadi lampiran UU Narkotika. Tapi, dari sisi kimia, itu kriteria narkotik," ujar Slamet.
Baca juga: Coba-coba Pakai Tembakau Gorilla, Risikonya Gangguan Jiwa
Merujuk situs BNN, NPS adalah zat-zat psikoaktif yang beredar luas di pasar dewasa ini, yang didesain untuk menyamarkan dan membedakan dengan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas, seperti ganja, kokain, heroin, sabu, ekstasi, yang diatur dalam perundang-undangan tentang narkotika di berbagai negara.
Slamet menambahkan, ada 46 NPS yang beredar. Namun baru 18 yang diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Sisanya dari 19-46 agar menjadi lampiran UU Narkotika," jelasnya.
Baca juga: Banyak Disalahgunakan, Efek Tembakau Cap Gorilla Disebut Mirip Ganja
Slamet menjelaskan, tembakau gorila hanya bisa diketahui keberadaannya di tubuh seseorang melalui uji lab.
"(Tembakau) gorila cuma bisa diketahui lewat uji lab, bisa urine, bisa rambut. Itu untuk mengetahui zat apa yang dipakai, berapa jumlahnya," jelasnya.
Slamet menambahkan, asal tembakau gorila belum diketahui. Tembakau ini memiliki efek seperti ganja jika dikonsumsi.
"Kita belum deteksi (dari mana), banyaknya pesan dari luar, home industry belum ditemukan, penjualan dari bisik-bisik dan online. Dampaknya seperti ganja, halusinogen. Orang terhalusinasi, badan jadi limbung," imbuh Slamet.
(rna/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini