BNN Akan Masukkan Tembakau Gorila ke UU Narkotika

BNN Akan Masukkan Tembakau Gorila ke UU Narkotika

Okky Budi Permana - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 18:47 WIB
Ilustrasi tembakau (Foto: Thinkstock)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memberi penjelasan mengenai tembakau gorila. BNN menyebut tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis.

"Ini tembakau gorila secara umum tembakau biasa atau rokok biasa yang dicampur dengan ganja sintetis," kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2017).

Baca juga: Mengenal AB-CHMINACA, Senyawa Mirip Ganja dalam Tembakau Gorilla

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Slamet, tembakau gorila merupakan jenis baru narkotika. Rencananya, tembakau jenis ini akan dimasukkan ke dalam UU Narkotika.

"Ini bagian dari NPS (new psychoactive substances), zat baru yang belum jadi lampiran UU Narkotika. Tapi, dari sisi kimia, itu kriteria narkotik," ujar Slamet.

Baca juga: Coba-coba Pakai Tembakau Gorilla, Risikonya Gangguan Jiwa

Merujuk situs BNN, NPS adalah zat-zat psikoaktif yang beredar luas di pasar dewasa ini, yang didesain untuk menyamarkan dan membedakan dengan berbagai jenis narkoba yang telah dikenal luas, seperti ganja, kokain, heroin, sabu, ekstasi, yang diatur dalam perundang-undangan tentang narkotika di berbagai negara.

Slamet menambahkan, ada 46 NPS yang beredar. Namun baru 18 yang diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Sisanya dari 19-46 agar menjadi lampiran UU Narkotika," jelasnya.

Baca juga: Banyak Disalahgunakan, Efek Tembakau Cap Gorilla Disebut Mirip Ganja

Slamet menjelaskan, tembakau gorila hanya bisa diketahui keberadaannya di tubuh seseorang melalui uji lab.

"(Tembakau) gorila cuma bisa diketahui lewat uji lab, bisa urine, bisa rambut. Itu untuk mengetahui zat apa yang dipakai, berapa jumlahnya," jelasnya.

Slamet menambahkan, asal tembakau gorila belum diketahui. Tembakau ini memiliki efek seperti ganja jika dikonsumsi.

"Kita belum deteksi (dari mana), banyaknya pesan dari luar, home industry belum ditemukan, penjualan dari bisik-bisik dan online. Dampaknya seperti ganja, halusinogen. Orang terhalusinasi, badan jadi limbung," imbuh Slamet.






(rna/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads