Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Rum hanya membeberkan jumlah dan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada para jaksa itu. Selain itu, Rum tidak menyebut detail jaksa mana yang telah diberi sanksi.
"Tadi saya sudah kemukakan hukuman berat jumlahnya 57. Berat itu bisa pemecatan," kata Rum di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Sanksi ringan (total 61 orang)
- pegawai tata usaha 24 orang
- jaksa 37 orang
2. Sanksi sedang (total 49 orang)
- pegawai tata usaha 18 orang
- jaksa 31 orang
3. Sanksi berat (total 57 orang)
- pegawai tata usaha 32 orang
- jaksa 25 orang
Total keseluruhan jaksa dan pegawai tata usaha yang dikenai sanksi adalah 167 orang dengan rincian 74 berasal dari tata usaha dan 93 dari jaksa.
"Semuanya terproses, teregister, tercatat. Ada yang dicopot jabatannya," ujar Rum.
Rum juga memaparkan tentang penangkapan buron selama tahun 2016, yaitu total 61 orang. Namun lagi-lagi Rum tidak membeberkan detail siapa saja buron yang ditangkap.
"Kita seluruhnya saja. Seperti data-data yang saya sampaikan tadi sejumlah 61 orang. Itu tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang kita tangkap," kata Rum.
Rum pun membatasi pertanyaan hanya berkaitan dengan rilis yang disampaikan. Ketika ada salah seorang wartawan yang bertanya soal vonis bebas La Nyalla, Rum enggan menjawabnya.
Rum pun menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejagung profesional dan tidak tebang pilih. "Kita nggak ada tebang pilih, kita profesional. Kita profesional dalam menangani korupsi," sebut Rum.
(dhn/tor)











































