"Yang bersangkutan tidak lulus S1, hanya lulus SMA. Kita interview, mohon maaf, kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (4/1/2017).
Bahkan, menurut Tito buku setebal 436 halaman tersebut tidak memiliki dokumen atau data pendukung yang valid. Tito juga mengatakan bahwa buku dengan cover warna hitam tersebut hanya serupa novel fiksi, tanpa fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang Tri Mulyono menjual buku kontroversial tersebut hanya di akun Facebook pribadinya. Dia pun mencetak buku tersebut secara pribadi.
Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus ini dia dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini