Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (3/1/2017), sikap di atas terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menghapus pasal 'dinasti politik' dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Lalu apa yang dimaksud dengan 'kepentingan dengan petahana'? Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan:
Yang dimaksud dengan "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana" adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.
Oleh MK, pasal 'dinasti politik' itu dihapuskan karena bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945.
"Bukan berarti MK menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana (incumbent) memiliki berbagai keuntungan. Namun, pembatasan demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu tersebut," putus MK dalam sidang terbuka untuk umum pada 8 Juli 2015.
Hapusnya pasal 'dinasti politik' atas permohonan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2014-2019, Adnan Purichta Ichsan. Adnan memberikan kuasa hukum kepada tim pengacara Heru Widodo, Supriyadi Adi, Novitriana Arozal, Dhimas Pradana, Aan Sukirman, Mappinawang, Sofyan Sinte, dan Mursalin Jalil.
"Belum dijumpai penelitian yang komprehensif yang dapat mendalilkan dan membuktikan adanya korelasi antara moral dan korupsi dengan keluarga petahana," ujar tim kuasa hukum Adnan.
Adanya kasus dipidananya seseorang yang menjabat kepala daerah dari keluarga petahana merupakan peristiwa yang kasuistis, yang terjadi karena dilatarbelakangi oleh berbagai hal/sebab. Bisa jadi karena kealpaannya (culpa), rezim politik yang berlaku saat itu yang sifatnya individual, sehingga hal tersebut tidak dapat diberlakukan secara merata.
"Bahkan dalam konsepsi hukum pidana, pertanggungjawaban pidana itu dibebankan kepada pelaku, bukan kepada keluarga karena adanya hubungan perkawinan atau hubungan darah," ujar Heru Widodo dkk.
Heru Widodo dkk mendalilkan sedikitnya empat isu HAM yang dilanggar dengan adanya pasal 'dinasti politik' yaitu:
1. Pasal 21 DUHAM PBB Tahun 1948:
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
2. Pasal 5 ayat 1 UU HAM:
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum
3. Pasal 15 UU HAM:
Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4. Pasal 43 ayat (1) UU HAM:
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jauh sebelumnya, MK telah memberikan batasan-batasan tentang pencabutan hak pilih dan dipilih. Pada 2003, MK telah memberikan batasan lewat Putusan MK Nomor Nomor 011-017/PUU-I/2003.
Dalam putusan itu, MK secara tegas mempertimbangkan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih (right to be vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional.
![]() |
Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan:
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memungkinkan pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah didasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan itu hanya dapat dilakukan dengan maksud 'semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis'.
"Pembatasan hak pilih (aktif maupun pasif) dalam proses pemilihan lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia dan keadaan jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif," ucap MK.
Bila bukan dicegah dengan hukum, maka dinasti politik seharusnya dicegah lewat kerja-kerja politik. Partai politik harus memilih calon secara terbuka dan tidak lagi memaksakan diri mengajukan calon yang berasal dari dinasti politik yang miskin kompetensi dan tuna integritas. Karena jika hal itu dilakukan hanya akan mempermalukan partai politik di kemudian hari.
"Jika masyarakat sudah jenuh terhadap calon dari dinasti politik maka masyarakat secara bersama-sama sesuai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dapat melakukan kampanye untuk mengajak tidak memilih calon dari dinasti politik," kata pakar hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono. (asp/erd)












































