Divonis Mati, Ini Cerita Muhdi soal Pembantaian 4 Orang dan Perkosaan

Divonis Mati, Ini Cerita Muhdi soal Pembantaian 4 Orang dan Perkosaan

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 14:29 WIB
Divonis Mati, Ini Cerita Muhdi soal Pembantaian 4 Orang dan Perkosaan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Muhdi mengakui ia memang berada di tengah-tengah pembunuhan sadis 4 orang, satu di antaranya diperkosa. Tapi Muhdi membela diri dengan mengatakan tak ikut membacok dan mencincang keempat korban.

Kejahatan kelas berat yang dilakukan Muhdi bermula saat ia berkomplot dengan enam temannya, yaitu:

1. Ido
2. Harno
3. Dayang
4. Maucau
5. Masunti
6. Yudi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka bertujuh bersepakat untuk menghabisi nyawa Marsiah dengan tujuan untuk merampok harta Marsiah pada 4 Februari 2015. Pada saat yang direncanakan, Marsiah ternyata bersama tiga temannya, yaitu Akhmad Saudi, Akhmad Hibni, dan Abdul Liannor.

Alhasil, komplotan tersebut menghabisi keempat orang tersebut di sebuah hutan di Desa Haratai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Marsiah, satu-satunya korban perempuan, terlebih dahulu diperkosa sebelum dicincang ketujuh orang tersebut.

Keempat korban itu lalu dibuang ke semak-semak tidak jauh dari jalan setapak. Warga menemukan keempatnya dalam kondisi membusuk beberapa hari setelahnya.

Polisi pun mengejar para pelaku dan baru bisa menangkap Muhdi dan Harno. Keduanya diadili secara terpisah.

Versi Muhdi, mereka awalnya tidak berencana membunuh empat korban. Mereka beramai-ramai ke dalam hutan untuk mencari 10 buah kepala burung Datu Hulu dengan harga Rp 10 juta.

Tapi terjadi keributan karena Harno meminta uang cash, tapi Marsiah tidak membawa. Marsiah mengatakan uang itu akan ditransfer dengan ATM. Harno tidak mau karena tidak tahu cara pembayaran lewat bank, apalagi ATM. Bagi Harno, ada uang ada barang.

Marsiah mengumpat dan didengar Harni sehingga Harno emosional. Dari situlah muncul niat menghabisi nyawa Marsiah.

"Harno memberikan kode dengan menganggukkan kepala," kata Muhdi.

Kesaksian itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Nomor 104 B/Pid.B/2015/Pn.Kgn yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/1/2016).

Mendapati kode itu, ketujuh orang itu langsung membacok tubuh korban beramai-ramai dengan sadis. Namun Muhdi menyangkal ada pemerkosaan dalam kejadian itu.

"Saya dan teman-teman tidak menyetubuhinya," ucap Muhdi membela diri.

Dalam peristiwa yang secepat kilat itu, Muhdi mengaku hanya menonton dan tidak ikut membacok. Adapun mengenai parang yang dibawa masing-masing orang, menurut Muhdi, sudah menjadi kebiasaan warga setempat membawa parang bila masuk hutan.

"Saya hanya diam terpana melihat pembacokan itu," ujar pria yang mengaku buta huruf itu.

Awalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu dihukum penjara seumur hidup oleh PN Kandangan pada 23 November 2015. Hukumannya diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tiga bulan setelahnya.

Mengetahui vonis mati diterimanya, Muhdi mengajukan kasasi dengan sejumlah alasan. Tapi semua alasan itu ditolak MA.

"Perbuatan terdakwa dan kawan-kawan sangat keji, tidak bermoral, dan tidak berperikemanusiaan. Menghilangkan nyawa sekaligus 4 orang yang tidak bersalah. Bahkan korban masih sangat muda. Muhdi juga ikut menyetubuhi korban wanita secara bergiliran sebelum dibunuh secara sadis," putus majelis kasasi yang terdiri atas hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin itu. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads