"Dia mengambil bahan untuk membuat buku ini dari medsos atau dari obrolan di dunia maya. Jadi dia analisis sendiri, dia kumpulkan, dan dia simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (3/1/2017).
Menurut Rikwanto, Bambang tidak melakukan riset dari sumber lain terkait dengan data yang dia dapatkan dari media sosial tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menjelaskan Bambang mencetak bukunya sendiri. Sebab, tidak ada percetakan yang berani mencetak buku tersebut lantaran sumber data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dia mencetak sendiri, kita sedang melacak cetaknya di mana. Kita akan periksa sudah berapa pemesan, di mana saja," ujarnya.
Atas kasus ini, Bambang bisa dikenai beberapa pasal, di antaranya UU ITE Pasal 28, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No 40 Tahun 2008 Pasal 16, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini