Kejahatan kelas berat yang dilakukan Muhdi bermula saat ia berkomplot dengan enam temannya, yaitu:
1. Ido
2. Harno
3. Dayang
4. Maucau
5. Masunti
6. Yudi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, komplotan tersebut menghabisi keempat orang tersebut di sebuah hutan di Desa Haratai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Marsiah, satu-satunya korban perempuan, terlebih dahulu diperkosa sebelum dicincang ketujuh orang tersebut.
Keempat korban lalu dibuang ke semak-semak tidak jauh dari jalan setapak. Warga menemukan keempatnya dalam kondisi membusuk beberapa hari setelahnya.
Polisi pun mengejar para pelaku dan baru bisa menangkap Muhdi dan Harno. Keduanya lalu diadili secara terpisah.
Awalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek itu dihukum penjara seumur hidup oleh PN Kandangan pada 23 November 2015. Hukumannya diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tiga bulan setelahnya.
![]() |
Mengetahui vonis mati diterimanya, Muhdi mengajukan kasasi dengan sejumlah alasan. Muhdi membenarkan berada dalam kejadian tersebut, tetapi tidak ikut membunuh empat orang tersebut. Ia mengaku hanya menyaksikan kejadian biadab tersebut, dan tidak terlibat dalam rencana pembunuhan itu dari awal.
"Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya dalam keadaan syok karena tidak menduga adanya pembunuhan," kata Muhdi sebagaimana tertuang dalam berkas kasasi yang dikutip detikcom dari website MA, Selasa (3/1/2017).
Muhdi mengaku bersalah karena tidak melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tapi ia punya alasan.
"Karena kelima pelaku mengancam saya akan ikut dibunuh apabila kejadian itu diketahui orang lain," kata Muhdi, yang tertuang dalam putusan kasasi halaman 132.
Muhdi juga membantah ikut memperkosa Marsiah. Mahdi menampik ada pemerkosaan, tetapi semata-mata hanya pembunuhan.
"Keterangan di BAP bukan keterangan murni dari saya, disebabkan tidak kuat menahan siksaan berupa setruman, pukulan, dan tembakan senpi di kedua kaki saya," tutur pria yang mengaku buta huruf tersebut sehingga tidak paham isi BAP.
Tapi semua alasan itu ditolak MA.
"Perbuatan terdakwa dan kawan-kawan sangat keji, tidak bermoral, dan tidak berperikemanusiaan. Menghilangkan nyawa sekaligus 4 orang yang tidak bersalah. Bahkan korban masih sangat muda. Muhdi juga ikut menyetubuhi korban wanita secara bergiliran sebelum dibunuh secara sadis," putus majelis yang terdiri atas hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono dan Wahidin itu. (asp/rvk)











































