Rismaya dan bayinya yang bernama Muhammad Amin ini sudah empat bulan menempati ruang sel di blok wanita Lapas Watampone.
Humas Lapas Watampone, Azhar yang dikonfirmasi detikcom, Jumat (30/12/2016), menyebutkan Rismaya merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Bone atas kasus pencurian Pasal 362 KUHP sejak bulan September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rismaya mengakui dirinya terpaksa mencuri emas milik kerabatnya, karena beratnya himpitan ekonomi yang dialaminya. Dia mencuri emas milik kerabatnya bernama Waris, padahal Waris jugalah yang menampung hidup Rismaya di rumahnya.
|  Foto: Ibu dan bayinya ditahan (Amang detikcom) | 
Rismaya diketahui sudah dua kali ditahan dengan kasus pencurian. Suaminya, Sutejo, juga tidak bisa menafkahinya karena juga ditahan terkait kasus kecelakaan lalu lintas.
Selain bayinya yang ikut ditahan, diketahui lima putra-putri Rismaya juga dititipkan di Panti Asuhan di Kabupaten Bone.
(mna/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 