"Pertama pelaku tidak kooperatif, kemudian pelaku lain belum tertangkap semua. Dan ada di dalam salah satu alat komunikasi yang menyarankan untuk lari dan menghilangkan barang bukti sehingga ini yang menyulitkan untuk memberikan penangguhan penahanan," ujar Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono di Mapolda Jateng di Jl Pahlawan, Semarang, Kamis (29/12/2016).
Permohonan penangguhan penahanan disampaikan salah satu pihak tersangka yakni Ranu Muda Adi Nugroho. Adi Muda, wartawan tabloid Panjimas ikut ditangkap karena diduga terlibat dalam sweeping di Solo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Ranu itu keterlibatannya dari awal ikut serta pertemuan yang dilakukan untuk sweeping. Kemudian sudah ada pembagian tugasnya nanti siapa yang memasang seperti police line untuk menutup atau menyegel, siapa yang mendokumentasikan. Ajakan melalui handphone itu juga masuk situ sehingga kita kenakan Pasal 170 dan 169 KUHP. Khusus pengambil barang dan perampasan handphone dan uang, nanti tambah pasal pencurian," jelas Condro.
Tim yang dipimpin Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono menangkap 11 orang terkait kasus tersebut. Mereka adalah Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi.
Kemudian ditangkap juga Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksit, Sri Asmoro Eko Nugroho alias Eko Wahid alias Eko Luis, dan Kombang Saputra alias Kumbang alias Azam.
Taufik Darmawan dari LSM Islamic Study and Action Center (ISAC) mengatakan pihak keluarga para tersangka sudah berusaha melakukan konsolidasi untuk meminta penangguhan penahanan.
"Kemarin dari pihak keluarga mengadakan konsolidasi untuk meminta penangguhan penahanan, penjaminnya istri-istrinya, dijamin tidak melarikan diri, dijamin kooperatif, tidak hilangkan barang bukti. Pihak keluarga juga masih koordinasi untuk siapa yang mendampingi," kata Taufik saat mendampingi pihak keluarga menjenguk tahanan di Mapolda jateng, Senin (26/12. (alg/fdn)










































