"Semua masih diperiksa. Penerjemah sudah didatangkan. Prosesnya masih berjalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Bogor Herman Lukman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/12/2016).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Herman, belasan TKA asal China tersebut sudah bekerja sejak setahun yang lalu di PT Hua Xin Industri. Selama ini, TKA tersebut tinggal di mess yang disediakan oleh pihak perusahaan yang terletak di bidang peleburan baja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 19 TKA yang diamankan, lanjut Herman, hanya sembilan orang yang dapat menunjukan dokumen. "9 Orang punya dokumen. Kemudian dokumennya kita periksa, dan diketahui kalau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dikeluarkan di Jakarta Barat. Ini yang kita sedang selidiki. Seharusnya, kalau kerjanya di Bogor, maka KITAS-nya juga dari sini (Bogor). Sementara yang 10 orang lainnya tidak bisa menujukkan dokumen. Makanya semua kita amankan," tutur Herman.
"Semua yang kita amankan berasal dari Tiongkok, China," imbuhnya.
Belasan TKA asal China tersebut diamankan petugas Imigrasi setelah bekerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Rabu (28/12/2016) sore, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri beserta jajarannya bersama petugas Kantor Imigrasi Bogor dan Bekasi melakukan sidak di PT Hua Xing industri yang berada di Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam sidak tersebut, ditemukan sebanyak 40 TKA asal China yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut. Dari 40 TKA yang ditemukan, 19 diantaranya bermasalah dan langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk menjalani pemeriksaan. "Yang tidak kita bawa itu karena keberadaannya sesuai KITAS. Ada 20 yang sesuai KITAS, termasuk Presiden Direkturnya," kata Herman.
(dnu/dnu)











































