"KPK berterima kasih pada MA. Perma itu penting untuk pemberantasan korupsi. Tidak hanya untuk KPK, tapi juga untuk kejaksaan dan kepolisian," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
(Baca juga: Terlibat Korupsi, Aset Korporasi Bisa Dirampas Negara)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Adanya Perma) Akan dapat melihat lebih jauh apakah perbuatan orang per orang atau korporasinya yang ingin menyuap, menguntungkan orang atau yang lain? Dan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah korporasi diuntungkan dari kejahatan tersebut? Dari sana menentukan apakah orang saja yang diproses atau korporasi juga," papar Febri.
Namun, Febri menyebut KPK belum dapat menyampaikan korporasi mana yang akan dibidik dengan sahnya Perma ini.
"Sejumlah perkara yang infonya cukup akan kita dalami," ujar Febri.
Di waktu depan, Febri mengatakan akan ada kewajiban korporasi untuk membentuk lingkungan pengendalian internal. Hal ini dilakukan agar ada mekanisme pencegahan korupsi di dalam sebuah perusahaan.
Mekanisme ini, lanjut Febri, diharapkan akan dapat memunculkan iklim bisnis yang sehat. Menurutnya, hal ini tidak kalah penting dari pemberantasan korupsi dengan menangkap pelaku korupsi.
"Ke depan kalau sudah berjalan beriringan akan berimbas pada iklim bisnis yang sehat. Pemberantasan korupsi bukan lagi menangkap orang tapi pengembalian keuangan negara dan membentuk lingkungan bisnis yang sehat dan pengembangan ekonomi ini yang penting," tutur Febri. (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini