Pimpinan KPK: Meski Aneh, Kita Hargai Putusan Bebas La Nyalla

Pimpinan KPK: Meski Aneh, Kita Hargai Putusan Bebas La Nyalla

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 13:27 WIB
Pimpinan KPK: Meski Aneh, Kita Hargai Putusan Bebas La Nyalla
La Nyalla (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - La Nyalla Mattalitti divonis bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan La Nyalla tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan saham Bank Jatim.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menghargai putusan tersebut. Meskipun dirinya juga menilai ada hal yang aneh, Saut mengatakan KPK terus melakukan koordinasi supervisi terhadap kasus tersebut.

"Ya itu bagian dari tugas kita. Ketika kita melakukan supervisi-koordinasi dengan Kejaksaan Agung, ketika itu kasusnya kita yakin. Namun kalau ada yang aneh dalam putusan hakim, kita tetap hargai juga," kata Saut melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap putusan tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus itu pun akan menyiapkan langkah hukum dalam 14 hari ke depan. Saut mengatakan KPK akan mendukung upaya hukum yang akan diambil oleh Kejagung.

"Untuk kemudian bila 14 hari ke depan jaksa penuntut lakukan upaya hukum, kita harus dukung juga," ujar Saut.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK ikut mempelajari vonis La Nyalla. Hal itu menjadi pertimbangan KPK nantinya untuk mengusut kasus yang diduga menyangkut La Nyalla.

"Keputusannya harus kita baca terlebih dahulu secara rinci, tentu saja. Apa saja pertimbangan-pertimbangan hakim yang kemudian kesimpulan akhirnya adalah vonis seperti hari ini. Seperti sebelumnya, nanti kita akan melihat keterkaitan jika ada dengan penanganan yang ada di KPK. Sejauh ini kasus yang sudah bergulir dilakukan supervisi oleh KPK," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Terkait dengan vonis bebas La Nyalla sendiri, KPK telah membuka pintu bagi kejaksaan apabila ingin berkoordinasi. Memang dari awal, kejaksaan meminta bantuan KPK dalam kasus itu.

"Lebih lanjut sejauh mana kemudian KPK dapat membantu jika dibutuhkan dalam proses supervisi lebih lebih dalam terkait dengan perkara, namun kewenangan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya berada pada penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Agung," ujar Febri.

Dalam kasus ini, jaksa pada Kejati Jatim mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait dengan APBD Jawa Timur (Jatim) yang disalurkan ke Kadin Jatim. Modusnya adalah menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kamar Dagang Industri (Kadin) Jatim dengan harga yang lebih tinggi.

Penyidik KPK sendiri setidaknya pernah dua kali menyambangi Kejagung untuk memeriksa mantan Ketua PSSI ini sebagai saksi. Pertama pada Selasa (21/6), ketika itu dia dicecar penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Unair, Surabaya.

Selain itu, penyidik KPK mengkonfirmasi soal barang-barang bukti hasil penyitaan KPK di kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP). Perusahaan La Nyalla, yaitu Airlangga Tama, melakukan joint operation dengan PT PP di rumah sakit itu sejak 2010.

Pemeriksaan kedua, La Nyalla diperiksa sekitar bulan Maret 2015. Saat itu, penyidik KPK kembali mencecar La Nyalla terkait proyek RS Unair, Surabaya, kembali. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads