(Baca juga: Alasan KPK Rutin Pantau Sidang La Nyalla: 3 Kali Menang Praperadilan di Jatim)
Kini La Nyalla divonis bebas. Lalu bagaimana respons KPK?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah nantinya akan dilakukan penegakan hukum, tentu sepenuhnya itu kewenangan penuntut umum. Tapi kita akan lakukan koordinasi. Dan terbuka kemungkinan kalau memang pihak penuntut umum melakukan diskusi lebih jauh dengan KPK, karena ada batas waktu juga untuk penyikapan sebuah putusan di pengadilan," sambung Febri.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis untuk La Nyalla. Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata Sumpeno.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," sambung Sumpeno.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
(dhn/fjp)