KPK Buka Pintu Bila Jaksa Ingin Koordinasi soal Vonis Bebas La Nyalla

KPK Buka Pintu Bila Jaksa Ingin Koordinasi soal Vonis Bebas La Nyalla

Dewi Irmasari - detikNews
Selasa, 27 Des 2016 17:02 WIB
La Nyalla (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK kerap memantau proses persidangan La Nyalla. Bahkan pimpinan KPK langsung yang turun memantau sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta tersebut.

(Baca juga: Alasan KPK Rutin Pantau Sidang La Nyalla: 3 Kali Menang Praperadilan di Jatim)

Kini La Nyalla divonis bebas. Lalu bagaimana respons KPK?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga baru baca informasi itu. Untuk putusan, hakim yang berwenang, hakim yang memutuskan. Namun kita akan lihat lebih jauh untuk kasus-kasus yang pernah disupervisi oleh KPK, kita akan lakukan koordinasi lebih jauh dengan penegak hukum yang waktu itu kita supervisi," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).

"Apakah nantinya akan dilakukan penegakan hukum, tentu sepenuhnya itu kewenangan penuntut umum. Tapi kita akan lakukan koordinasi. Dan terbuka kemungkinan kalau memang pihak penuntut umum melakukan diskusi lebih jauh dengan KPK, karena ada batas waktu juga untuk penyikapan sebuah putusan di pengadilan," sambung Febri.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, ketua majelis hakim Sumpeno membacakan vonis untuk La Nyalla. Sebelumnya, La Nyalla dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa," kata Sumpeno.

"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," sambung Sumpeno.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500. Modusnya yaitu menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.





(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads