Koalisi LSM: Anggota KPU Lainnya Juga Harus Ditahan
Minggu, 10 Apr 2005 09:50 WIB
Jakarta - Koalisi LSM untuk Pemilu yang Bersih dan Berkualitas mengharapkan penahanan Mulyana W Kusumah menjadi langkah awal penyidikan dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan seharusnya bukan hanya Mulyana yang ditahan, tapi juga anggota KPU lainnya.Menurut Hermawanto, KPK tidak boleh berhenti pada dugaan kasus suap pada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyidik Mulyana. Sebab indikasinya kuat bahwa penahanan Mulyana terkait dugaan penyelewengan dana pemilu di KPU."KPK harus mengungkap kasus di balik upaya suap itu. Kenapa melakukan suap? Kenapa suap itu muncul? Kan pasti ada sebabnya," ujar anggota Koalisi LSM untuk Pemilu yang Bersih dan Berkualitas ini ketika dihubungi detikcom melalui telepon selulernya, Minggu (10/4/2005) pagi.KPK, menurut Hermawanto, tidak perlu menunggu hasil audit BPK untuk melakukan penyidikan terhadap semua anggota KPU dan anggota Sekretariat Jenderal KPU. Dan seharusnya mereka juga ditahan, bukan hanya Mulyana. "Kenapa? Karena Mulyana hanya operator. Kami sangat yakin ini semua hasil keputusan KPU. Langkah Mulyana (melakukan suap) adalah langkah KPU," ujar Hermawanto dengan nada yakin.Ketika ditanya apa dasar keyakinannya, pengacara publik LBH Jakarta ini menunjuk pada upaya suap yang dilakukan Mulyana kepada pegawai BPK, lembaga yang sedang mengaudit KPU.Kan bisa saja inisiatif Mulyana? "Mungkin saja. Tapi ini kan berkaitan dengan kelembagaan, jadi mestinya KPU, bukan hanya Mulyana yang bertanggungjawab. Dia hanya eksekutor," ujar Hermawanto lagi.Ditegaskan Hermawanto, sebagai tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di KPU ini seharusnya semua anggota KPU dinonaktifkan. Ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 300-Rp 600 miliar itu."Kita dulu sudah menuntut KPK segera melakukan penyidikan kepada anggota KPU dan Setjen KPU. Kita juga sudah minta KPK untuk merekomendasikan kepada Presiden SBY untuk menonaktifkan seluruh anggota KPU," ujar Hermawanto.Ditanya soal perkembangan laporan pencemaran nama baik yang diadukan KPU ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan balasan atas laporan Koalisi LSM atas kasus korupsi KPU ke KPK, Hermawanto menyatakan anggota Koalisi LSM sudah dipanggil dua kali dalam kasus ini.Tapi koalisi kemudian meminta perlindungan hukum sebagai saksi dan pelapor ke KPK, dan KPK telah mengeluarkan surat perlindungan hukum kepada koalisi sebagai saksi dan pelapor. Surat itu kemudian dikirimkan ke Mabes Polri. "Hasilnya pada 7 Maret lalu Mabes Polri melalui Bareskrim mengeluarkan instruksi kepada Polda-polda se-Indonesia untuk menunda penanangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang terkait dengan kasus korupsi, dan mendahulukan pengusutan kasus korupssinya," demikian Hermawanto.Syukur deh kalau begitu.
(gtp/)











































