"Kita sedang akan lakukan gelar perkara, nanti akan kita tentukan masuk atau tidak kategori (pidana)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Kapolda mengatakan, penyidik masih berdiakusi untuk menentukan langkah selanjutnya. "Sekarang kita tentukan dulu, diskusi antara penyidik apakah ini akan dilanjutkan, apakah ada yang akan diperiksa," imbuh Iriawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila dalam gelar perkara diputuskan cuitan Dwi itu masuk dalam pidana, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dengan memanggil pelapor dan saksi-saksi.
Kapolda juga memastikan akan memanggil ahli untuk melengkapi proses penyelidikan kasus tersebut. "Nanti pasti ada mengundang (ahli)," cetusnya.
Sangat memungkinkan, penyidik juga akan memanggil Dwi setelah proses pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi serta ahli dilakukan.
"Tentunya nanti kalau hasil gelar perkara ke arah sana akan kita panggil (Dwi)," pungkas Kapolda.
(mei/hri)











































