Cegah WN China Salah Gunakan Visa, Fadli Zon Minta Bebas Visa Dicabut

Cegah WN China Salah Gunakan Visa, Fadli Zon Minta Bebas Visa Dicabut

Rois Jajeli - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 18:11 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Surabaya, Jumat (23/12/2016). Foto: Rois Jajeli-detikcom
Surabaya - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah mencabut kebijakan bebas visa. Kebijakan bebas visa bagi sejumlah negara ini dinilai rawan penyalahgunaan seperti turis dari China yang malah menjadi buruh di Indonesia.

"Kami sudah mengingatkan pemerintah sejak tahun lalu. Kebijakan bebas visa ini sangat rawan apalagi dilakukan dengan tidak adil. Kebijakan bebas visa harus segera dievaluasi dan dicabut. Kecuali negara yang memberikan fasilitas yang sama kepada warga negara kita," kata Fadli Zon di sela acara Musyawarah Daerah ke-8 Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Hotel Pullman, Surabaya, Jumat (23/12/2016).

Fadli menuturkan, evaluasi terhadap kebijakan bebas visa sudah disampaikan DPR kepada pemerintah melalui rapat gabungan pada awal tahun 2016. Kebijakan bebas visa ini memang mulai diterapkan pada September 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara-negara yang dibebaskan visanya tidak memberlakukan sama dengan kita. Misalnya, China diberikan bebas visa tapi kita ke China tidak bebas visa. Begitu juga negara lain. Ini dalam hubungan internasional, ini tidak adil," imbuhnya.

Fadli Zon yang juga ketum HKTI ini tidak percaya kebijakan bebas visa dapat menggaet jutaan turis asing untuk datang ke Indonesia.

"Saya tidak percaya data itu ada 10 juta turis. Total wisatawan dunia mancanegara ke Indonesia sekitar 8 juta. Mana mungkin turis dari China sampai 10 juta. Saya kira, yang menyampaikan hal ini harus mempertanggungjawabkan datanya," ujarnya.

Selain itu, Waketum Gerindra ini menyoroti banyaknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal dari China. Fadli menyebut TKA dari China bekerja di Indonesia dengan menyalahgunakan visa kunjungan.

"Ini tidak boleh terjadi dan ini sangat meresahkan. Ini mengambil hak buruh, mengambil hak dari petani dan harus dihentikan, melalui kebijakan pencabutan bebas visa," tegasnya.

Bebas visa kunjungan sebelumnya diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sejak 10 Juni 2015.

(Baca juga: 169 Negara ini Bebas dari Visa Kunjungan ke Indonesia)

Setelah itu terbit Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 2 Maret 2016 di mana 169 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. (roi/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads