Dalam siaran pers Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Rabu (23/3/2016), sebelumnya, bebas visa Kunjungan diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sejak 10 Juni 2015.
100 hari kemudian, tepatnya tanggal 18 September 2015, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 diterbitkan. Jumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia meningkat menjadi 90 negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara. Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.
Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan.
Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.
Daftar negara yang bebas visa kunjungan antara lain Afrika Selatan, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Andorra, Angola, Arab Saudi, Argentina, Australia, Filipina, Beligia, Denmark, Bosnia, Brazil, Brunei, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Kuwait, Malaysia, Palestina, Singapura, Rusia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini