KPK Periksa Satpam DPD PKS Kota Bekasi Soal Kasus Suap Jalan

KPK Periksa Satpam DPD PKS Kota Bekasi Soal Kasus Suap Jalan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 15:57 WIB
KPK Periksa Satpam DPD PKS Kota Bekasi Soal Kasus Suap Jalan
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa seorang satpam yang bertugas di Kantor DPD PKS Kota Bekasi bernama Adhi Prihartanto. Adhi ini diperiksa sebagai saksi atas tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

"Adhi Prihartanto, satpam Kantor DPD PKS Kota Bekasi diperiksa sebagai saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).

Febri mengatakan pemanggilan Adhi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai satpam di kantor tersebut. Febri tidak dapat menyebutkan lebih lanjut soal isi pemeriksaan yang akan dilakukan karena merupakan teknis dari penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memanggil dalam kapasitas sebagai satpam di kantor salah satu partai yang disebutkan tadi. Tentu saja saksi dipanggil karena dipandang mengetahui ketika saksi semasa bertugas ataupun selama perjalanan terkait dengan perkara ini. Kita akan lihat apakah saja yang diketahui oleh saksi dan sejauh mana keterangan itu berkesesuaian dengan yang lain," ujar Febri.

"Kita lihat lagi lebih lanjut apakah pengetahuan, melihat, mendengar juga terkait aliran uang atau tidak. Karena kami juga tidak bisa menyampaikan informasi yang bersifat teknis penyidikan," sambungnya.

Ada kemungkinan, pemeriksaan terhadap Adhi ini dilakukan karena seorang anggota DPRD Bekasi bernama Muhammad Kurniawan yang pernah diperiksa di KPK pada Jumat (29/4). Ketika itu Kurniawan juga diperiksa terkait kasus suap di Kementerian PUPR.

KPK Periksa Satpam DPD PKS Kota Bekasi Soal Kasus Suap JalanAnggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan (Foto: Dhani Irawan/detikcom)

(Baca juga:Usai Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bekasi Bantah Jadi Perantara ke Yudi Widiana)

Nama Kurniawan muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin (18/4) lalu. Saat itu Aseng dihadirkan sebagai saksi. Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

Duit itu disampaikan Aseng melalui Kurniawan. Namun demikian, Yudi selalu membantah tentang pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.

Aseng kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (7/12) lalu. Ia diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016. Penetapan status kepada Aseng adalah hasil pengembangan kasus suap yang telah menjerat sebanyak 7 orang tersangka.

Tiga di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima duit suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads