Usai Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bekasi Bantah Jadi Perantara ke Yudi Widiana

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bekasi Bantah Jadi Perantara ke Yudi Widiana

Dhani Irawan - detikNews
Sabtu, 30 Apr 2016 00:31 WIB
Usai Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bekasi Bantah Jadi Perantara ke Yudi Widiana
Foto: Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan usai diperiksa KPK Jumat (29/4) malam (Dhani/detikcom)
Jakarta - Anggota DPRD Bekasi Muhammad Kurniawan membantah kesaksian So Kok Seng alias Aseng dalam persidangan tentang aliran duit di kasus Damayanti. Kurniawan disebut Aseng memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

Kurniawan yang keluar sekitar pukul 23.50 WIB sejak diperiksa pukul 10.00 WIB itu, awalnya mengaku diperiksa tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kita menjelaskan aja soal PUPR kebanyakan," kata Kurniawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun air mukanya berubah ketika ditanya soal kesaksian Aseng di pengadilan. Saat itu dalam sidang terdakwa Abdul Khoir, Aseng menyebut dia memberi uang ke Yudi sebesar Rp 2,5 miliar melalui Kurniawan.

"Enggak, itu enggak bener. Sudah dibahas tadi. Soal masalah uang, soal masalah urusan KPK, mereka (penyidik) udah tahu sendiri, kita sudah jelasin ke penyidik," elak Kurniawan sambil mempercepat langkahnya.

Saat ditanya apakah dia kenal dengan Yudi Widiana, Kurniawan mengaku mengenal meski kemudian melemparkannya lagi ke penyidik KPK.

"Pak Yudi kenal. Sudah disampaikan semua, tanya penyidik ya nanti semuanya," ujarnya.

Nama Kurniawan muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 April 2016. Saat itu Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dihadirkan sebagai saksi. Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

Duit itu disampaikan Aseng melalui Kurniawan. Namun demikian, Yudi selalu membantah tentang pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus suap tersebut. Ketujuh tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, dan Andi Taufan Tiro.

Namun baru Abdul Khoir yang telah duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan. Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti.

(dha/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads