Namun, hal ini disanggah anggota DPR Arsul Sani. Permasalahan itu dikatakannya berasal dari tindak pidana ringan (tipiring).
"Kalau di Rancangan KUHP nanti ditambah pidana baru dengan pidana sosial. Kalau misalnya orang mabuk di tempat umum dan merusak fasilitasnya, apa perlu dipenjara? Kenapa enggak disuruh nyapu jalan dan membeli lampu saja hukumannya," ucap Arsul dalam diskusi Rancangan KUHP di Century Park Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jangan langsung dipenjara) kalau dia penyalahguna narkoba murni. Jika pertama kali melakukan bisa direhabilitasi atau lainnya," imbuh dia.
Di sisi yang lain, ia menjelaskan tentang adanya rumusan pemidanaan minimum dan maksimum. Dalam RKUHP yang sedang dibahas masih belum tercantum mengenai hal ini.
"Kita tidak selalu bertanya ke pemerintah. Barangkali yang merumuskannya sudah jadi nama jalan karena sudah 30 tahun berlalu. Maka dari itu panja dan pemerintah sepakat membenahi. Lama-lama kita paham kenapa ada hukuman 5 tahun dan lainnya," ucap Sekjen PPP ini.
Selanjutnya para anggota dewan sepakat untuk menghentikan sementara penetapan jumlah masa pemidanaan. Mereka masih mencari rumusan yang pas hukuman bagi seorang terpidana.
"Kita ada pola jika tindak pidana kita sepakati hukuman 5 tahun maka harus ada pidana minimum harus sekian paling banyak dijalani. Harus ada formulanya," kata Arsul.
"Kedua, adanya penetepan pidana minimum memperbesar ruang rasa ketidakadilan. Contoh, penganiayaan ringan kategori dan berat. Yang satu benjol satu nonyol merah dikit hukumannya sama. Itu menimbulkan ketidakadilan," tambah dia.
![]() |
Dari sisi hakim, Arsul mengingatkan bahwa aturan ini ke depannya akan berpengaruh karena mengikatnya. Padahal, seorang hakim akan menyidangkan dan memutus perkara dengan menimbangnya terlebih dahulu dari segala fakta yang ada.
Pasal khusus pun disiapkan agar hakim tidak berbuat semena-mena terhadap suatu golongan.
"Berbeda putusan bila ada penghinaaan terlebih dahulu dengan yang langsung main pukul. Itu harus beda. Itu harus dipikirkan. Saya di Panja terkait pidana minimum, ada kemungkinan pemberian pasal kepada hakim untuk dia menyimpan pasal limitatif," ucap anggota Komisi III ini.
"Supaya ada ruang. Kalau enggak ada, pidana minimum bisa digunakan hakim untuk suka-suka membedakan antara yang kaya dengan si miskin. Jadi bisa memberi putusan di luar pasal," pungkas dia. (msl/asp)











































