Kasus bermula saat Harsya mencari nomor ponsel korbannya secara acak di Facebook. Kemudian Harsya menghubungi korban, salah satunya Aris Munandar (23) dan Harsya berpura-pura sebagai wanita. Setelah sering berkomunikasi, korban menghubungi Harsya dengan maksud ingin bertemu. Hingga akhirnya korban pun meminta foto Harsya.
Harysa menggunakan foto wanita cantik dengan nama Jacqueline Michelle, yang notabene putri dari pemilik PT HM Sampoerna, foto tersebut didapatnya juga dari dunia maya. Alhasil korban terpincut dengan foto tersebut dan memaksa agar segera bertemu secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian diperas oleh Harsya dengan dalih Michelle meminta uang dan sejumlah perhiasan untuk pernikahan. Total uang yang digondol sebesar Rp 35 juta. Bahkan, korban juga disekap di dalam hotel. Akhirnya polisi berhasil membongkar kasus itu.
Atas perbutannya Harsya didakwa oleh jaksa Kejati DKI Jakarta Rumondang Sitorus dengan pasal penipuan dan pemerasan. Selama persidangan terdakwa sendiri mengaku salah dan bersikap koperatif.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan," ujar Rumondang dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Atas tuntutan tersebut majelis hakim menanyakan sikap terhadap Harysa. Terdakwa menerima tuntutan tersebut.
"Saya terima saya salah," ucap Harsya dengan nada lirih.
"Kamu tidak minta yang lain, ini atas tuntutan jaksa kamu boleh menyatakan sikap," ucap ketua majelis hakim Haryono.
Harsya tidak banyak komentar atas pertanyaan hakim tersebut. Dia pun hanya menundukan wajah dengan suara minta pengampunan kepada hakim.
"Kalau boleh saya minta ampun," ucap Harsya dengan singkat.
Atas sikap dari terdakwa, Rumondang pun menyatakan tetap pada tuntutannya. Tak lama kemudian ketua majelis hakim Haryono melakukan musyawarah dengan kedua anggota hakim lainnya.
"Tadi setelah kita melakukan musyawarah bersama, kami akan langsung akan membacakan putusannya," papar Haryono.
Haryono mengatakan setelah mendengar keterangan saksi, dan terdakwa serta menimbang tuntutan penutut umum, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan tetap berada di dalam tahanan.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan," kata Haryono membacakan putusan.
Atas putusan hakim pun terdakwa Harsya menyatakan menerima dan tidak melakukan banding. Majelis hakim meminta terdakwa untuk belajar dari kesalahannya.
"Hari ini kami masih berikan peringatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, ke depan jangan kamu ulangi lagi perbuatannya," pungkas Haryono menasihati Harsya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini