Berkas Penyidikan Lengkap, Penyuap Anggota DPRD Kebumen Segera Disidang

Berkas Penyidikan Lengkap, Penyuap Anggota DPRD Kebumen Segera Disidang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 13:09 WIB
Berkas Penyidikan Lengkap, Penyuap Anggota DPRD Kebumen Segera Disidang
Hartoyo di KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Berkas penyidikan Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK. Penyuap anggota DPRD Kebumen dan pejabat di Pemkab Kebumen itu pun segera menjalani persidangan.

"Iya, sudah (lengkap)," kata Hartoyo setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Hartoyo keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Hartoyo dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Ternyata pemeriksaan yang berlangsung tak lebih dari 2 jam itu bertujuan merampungkan berkas penyidikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya soal kemungkinan adanya keterlibatan kepala daerah Kabupaten Kebumen, Hartoyo mengatakan akan menjawabnya pada persidangan nanti.

"Saya enggak bisa jawab. Nanti saja di persidangan," ujar Hartoyo sembari masuk ke mobil tahanan KPK.

Dimintai konfirmasi pada waktu berbeda, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan soal status penyidikan Hartoyo. "Ya, sudah pelimpahan tahap 2," kata Febri.

Kasus ini berawal dari adanya proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen dalam APBD-P Kabupaten Kebumen. Hartoyo disangka memberikan suap agar perusahaannya lolos menjadi penggarap proyek tersebut.

KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan kepada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek, tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.

Hartoyo diduga memberikan duit suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto serta Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo. (jbr/rna)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini