Menteri Agama: Tujuh Penyelenggara Umrah Telah Kena Sanksi

Menteri Agama: Tujuh Penyelenggara Umrah Telah Kena Sanksi

Akhmad Mustaqim - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 16:04 WIB
Foto: Menag Lukman Paparkan Potret Umrah 2016 (Akhmad Mustaqim/detikcom)
Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan ada tujuh penyelenggara umrah yang telah diberi sanksi oleh lembaganya. Penyelenggara umrah yang tidak berizin juga ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.

"Sudah ada tujuh yang mendapatkan sanksi dari Kementerian Agama. Sementara yang tidak berizin, itu langsung ditangani oleh pihak kepolisian kita," kata Lukman di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Tujuh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu adalah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. PT Hikmah Sakti Perdana, dengan sanksi berupa pencabutan izin operasional, disebabkan gagal memberangkatkan calon jemaah
2. PT Timur Sarana Tour and Travel, izin operasional dicabut, karena gagal memberangkatkan
3. PT Diva Sakinah, izin operasional dicabut, karena gagal memberangkatkan
4. PT Faliyatika Cholis Utama, izin operasional tidak diperpanjang, karena sampai batas waktu habis belum mengajukan permohonan perpanjangan izin
5. PT Sandhora Wahana WIsata, izin operasional tidak diperpanjag, karena sampai batas waktu habis belum mengajukan permohonan perpanjangan izin
6. PT Maulana Tour and Travel, izin operasional tidak diperpanjang, karena sampai batas waktu habis belum mengajukan permohonan perpanjangan izin
7. PT Nurmadania Nusha Wisata, izin operasional tidak diperpanjang, karena sampai batas waktu habis belum mengajukan permohonan perpanjangan izin

Sebagai langkah antisipasi agar kasus penyelenggara umrah nakal tak terulang lagi, maka Kemenag menandatangani nota kesepakatan dengan Bareskrim Polri terkait penegakan hukum, juga membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum penyelesaian kasus PPIU.

(Baca juga: Kemenag Gelar Kasus Haji Khusus dan Umrah, 7 Penyelenggara Akan Diberi Sanksi)

Ada kasus 300 jemaah umroh terlantar tak kunjung diberangkatkan ke tujuan, yakni ke Arab Saudi. Lukman menjelaskan, ke depan agar tak terjadi lagi maka ada aplikasi di ponsel android, yakni aplikasi Umrah Cerdas dan aplikasi SIMPU (Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah).

"Kemudian kita bisa mengontrol kalau ada di antara mereka yang tidak disiplin atau tidak sesuai sebagaimana kontrak yang dibuat para calon jemaah umrah tadi, itu mekanismenya," ujar Lukman.

Selain umrah, ada juga masalah penyelenggaraan haji yang tersingkap lewat kasus haji yang hendak diberangkatkan via Filipina. Kata Lukman, mereka itu berangkat dengan biro travel yang tak berizin.

(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads