Agenda reformasi umrah ini memiliki semangat untuk melakukan penegakan hukum bagi penyelenggara, pencegahan dan edukasi bagi jemaah agar tidak menjadi korban penyelenggara nakal.
Pasca ditandatanganinya SK, tim khusus yang berasal dari beberapa unsur langsung melakukan gelar kasus penyelenggara haji khusus dan umrah. Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis saat membuka gelar kasus dengan tim mengamanatkan bahwa misi tim adalah memberikan perlindungan dan pembinaan. Namun yang utama yakni memberikan perlindungan kepada jamaah.
"Misi kita adalah memberikan perlindungan kepada jamaah dan diharapkan sesuai dengan instruksi Bapak Direktur Jenderal, tim tanggap dan segera bekerja. Kita juga berlomba dengan penyelenggara nakal di luar sana karena genderang telah ditabuh, layar sudah berkembang pantang untuk mundur", tegas Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis di Gedung Sasana Ama Bakti Kemenag Jakarta, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (18/5/2015).
Sedikitnya ada 7 penyelenggara yang segera direkomendasikan untuk dijatuhkan sanksi melalui Keputusan Menteri Agama. Target tim, 7 penyelenggara ini akan direkomendasikan untuk disanksi pada bulan ini juga. Selanjutnya akan diumumkan nama penyelenggaranya kepada masyarakat luas melalui media online www.haji.kemenag.go.id.
"Kami menargetkan sebanyak 7 penyelenggara akan direkomendasi untuk dijatuhkan sanksi dan mengumumkannya kepada masyarakat luas nama-namanya. Ini untuk efek jera dan agar masyarakat tahu," terang Kasubdit Bina Umrah Arfi Hatim.
(nwy/try)