Sebagian Pengacara Ahok Tak Boleh Masuk ke Ruang Sidang

Sebagian Pengacara Ahok Tak Boleh Masuk ke Ruang Sidang

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 20 Des 2016 09:41 WIB
Sebagian Pengacara Ahok Tak Boleh Masuk ke Ruang Sidang
Foto: Niken Purnamasari/detikcom
Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan mekanisme dari pihak pengadilan serta kepolisian soal izin masuk ke dalam ruang sidang. Dari total 33 pengacara, hanya sepertiga yang dibolehkan mengikuti persidangan.

"Minggu lalu masih enggak ada masalah. Saya enggak tahu kenapa minggu ini penjagaannya seperti apa. Yang buat saya heran adalah tim penasehat hukum walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest di Gedung eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

"Ada total 33 yang hadir hari ini tapi hanya sepertiga yang bisa masuk. Enggak tahu kenapa. Saya sudah tanya Kapolres pun jawaban Beliau tidak memuaskan," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan tidak ada pembedaan atau klasifikasi terkait pihak mana saja yang boleh memasuki ruang sidang. Kewenangan terkait izin memasuki ruaang sidang ada di pihak kepolisian.

"Tidak ada klasifikasi. Kami nggak melihat (pengunjung) ini dari sini, dari kelompok mana. Pokoknya kapasitas hanya 85 orang dan ini sidang terbuka," kata Hasoloan.

"Bukan urusan saya untuk memberikan izin. Itu serahkan pada pihak kepolisian. Yang jelas ini terbuka, masuk saja, sidang akan dibuka pukul 09.00 WIB," imbuhnya.

Sidang Ahok berlangsung pukul 09.00 WIB nanti dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang dibacakan Ahok pada sidang sebelumnya. (aan/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads