Diduga Suap Hakim SGD 25 Ribu, Raoul Keberatan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Diduga Suap Hakim SGD 25 Ribu, Raoul Keberatan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Rina Atriana - detikNews
Senin, 19 Des 2016 20:20 WIB
Raoul A Wiranatakusumah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengacara Raoul A Wiranatakusumah menyesal terkait dugaan suap terhadap 2 hakim melalui panitera PN Jakpus, M Santoso. Raoul mengakui akibat kejadian tersebut kantor hukum Wiranatakusumah yang baru dirintisnya, hancur seketika.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, lebih menyesal lagi telah memberikan uang kepada Pak Santoso," kata Raoul saat membacakan pledoi pribadinya, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Meski begitu, tuntutan 7,5 tahun dari jaksa penuntut umum dirasa tidak sesuai dan terlalu berat. Apalagi, Raoul memastikan bahwa tak ada kerugian negara akibat kejadian ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi apakah penyesalan ini pantas dituntut dengan 7 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Tidak ada sepeser pun kerugian negara dalam hal ini," ujar Raoul.

Raoul juga menyinggung rekening miliknya yang diblokir KPK. Ia meyakini bahwa uang dalam rekening tersebut tak terkait dengan tindak pidana kejahatan.

"Rekening pribadi saya sampai saat ini masih diblokir oleh KPK, padahal rekening tersebut bukan berisi uang dari hasil kejahatan. Melainkan hasil dari keringat saya selama ini," tutur Raoul.

Lebih lanjut, Raoul menyayangkan perilaku Santoso yang tak mencerminkan pejabat pengadilan yang menjalankan tugasnya dengan baik.

"Seharusnya Pak Santoso sebagai pejabat pengadilan wajib mengarahkan siapa pun yang berperkara di pengadilan sesuai prosedur UU. Bukan malah mengarahkan jalan yang tidak benar. Pak Santoso sebagai pejabat pengadilan wajib mencegah praktik-praktik seperti ini terjadi di pengadilan," jelas Raoul. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads