"Saya menyesal atas perbuatan saya, lebih menyesal lagi telah memberikan uang kepada Pak Santoso," kata Raoul saat membacakan pledoi pribadinya, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Meski begitu, tuntutan 7,5 tahun dari jaksa penuntut umum dirasa tidak sesuai dan terlalu berat. Apalagi, Raoul memastikan bahwa tak ada kerugian negara akibat kejadian ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raoul juga menyinggung rekening miliknya yang diblokir KPK. Ia meyakini bahwa uang dalam rekening tersebut tak terkait dengan tindak pidana kejahatan.
"Rekening pribadi saya sampai saat ini masih diblokir oleh KPK, padahal rekening tersebut bukan berisi uang dari hasil kejahatan. Melainkan hasil dari keringat saya selama ini," tutur Raoul.
Lebih lanjut, Raoul menyayangkan perilaku Santoso yang tak mencerminkan pejabat pengadilan yang menjalankan tugasnya dengan baik.
"Seharusnya Pak Santoso sebagai pejabat pengadilan wajib mengarahkan siapa pun yang berperkara di pengadilan sesuai prosedur UU. Bukan malah mengarahkan jalan yang tidak benar. Pak Santoso sebagai pejabat pengadilan wajib mencegah praktik-praktik seperti ini terjadi di pengadilan," jelas Raoul. (rna/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini