"Banyak hal yang menguntungkan karena kesaksian-kesaksian ahli baik pemohon maupun termohon yang disampaikan para ahli memperkuat apa yang menjadi permohonan kami," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan sebelum sidang lanjutan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (19/12/2016).
(Baca juga: Ahli Bahasa Soal Video Ahok: Perubahan Kata Sangat Vital karena Beda Makna)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jelas bukan transkrip, kalau transkrip menurut ahli harus ditulis ini adalah transkrip siapa sumbernya. Di postingan Pak Buni itu ahli menyatakan tidak ada sumber yang dinyatakan bahwa ini transkrip sehingga kalau itu bukan transkrip, (unggahan di Facebook) itu tidak bisa dijadikan alat bukti," sambung Aldwin.
(Baca juga: Polisi: Ahli ITE Benarkan Ada Unsur Kesengajaan di Status Facebook Buni Yani)
Tapi pihak Buni Yani menyerahkan putusan ke tangan hakim tunggal Sutiyono. Pihak Polda Metro Jaya dalam persidangan menegaskan, proses penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Hakim yang berwenang, hakim kemudian yang tidak bisa diintervensi, hakim kemudian yang secara mandiri akan mengambil keputusan. Tapi dengan fakta-fakta yang ada menyatakan bahwa yang dijadikan alat bukti screenshot itu bukan peristiwa pidana," ujar Aldwin.
(Baca juga: Praperadilan Buni Yani, Munarman Ditanya Kaitan Caption Video Ahok dan Demo)
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun tiga kalimat caption yang diunggah pada status facebooknya untuk berdiskusi. Kalimat pertama 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.
Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video menurut Buni hanya untuk mengajak diskusi. Karena itu Buni mengajukan praperadilan atas status tersangka. (fdn/dhn)











































