"Dijelaskan oleh ahli ITE tadi, setelah kami tunjukkan bukti screenshot itu bahwa benar ada unsur dengan sengaja menyebarkan informasi itu ke publik. Dia (Buni) sadar bahwa ini kemungkinan ada dampaknya," ujar Agus di sela-sela sidang, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Agus menjelaskan, dalam bukti lampiran 41 obrolan Buni dengan teman Facebooknya atas status Buni Yani telah memenuhi unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi yang diduga bermuatan kebencian dan SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani, pihak kepolisian menghadirkan tiga saksi ahli dan dua saksi fakta. Adapun dalam persidangan kali ini, Buni Yani tampak tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Buni Yani mengajukan praperadilan atas status tersangka pada dirinya. Penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(adf/rvk)











































