Kapolres Binjai AKBP Rendra Salipu mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/12) lalu, tepatnya pukul 23.00 WIB. Pengungkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya prostitusi online.
"Kemudian kita menuju ke lokasi yakni di sebuah Hotel di Jalan Sutan Hasanudin, Binjai seterusnya dilakukan penangkapan," kata Rendra kepada detikcom, Minggu (18/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, NW (28) dan DN (24). Keduanya berperan sebagai pengantar PSK. "Keterangan MK, katanya sudah setengah tahun melakukan hal tersebut," ujar Rendra.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam, pakaian dalam, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 1,1 juta.
Kini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai. Saat ini petugas tengah mendalami kasus tersebut.
(dnu/dnu)











































