"Menjelang perayaan Natal ini kami mengimbau kepada masyarakat, melalui tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjaga kerukunan dan toleransi dalam kehidupan beragama di Kota Depok terutama dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2017," jelas Kapolres Depok AKBP Herry Heryawan kepada detikcom, Minggu (17/12/2016).
Terkait perayaan Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat muslim yang mengenakan atribut Natal selama perayaan Natal. Untuk itu, Polres Depok juga mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak memaksakan karyawannya yang beragama islam untuk mengenakan atribut natal seperti topi Santa Claus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres juga mengimbau kepada ormas untuk tidak melakukan sweeping ke toko-toko yang memakai atribut Natal. "Tidak boleh ada sweeping, kami akan tindak tegas bila ada ormas yang melakukan sweeping," imbuhnya.
Polres Depok telah mengumpulkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Depok terkait perayaan natal tersebut. Sejumlah pimpinan gereja, tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga Dandim Kota Depok Letkol Slamet Supriyanto, hadir dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (15/12) itu.
Pimpinan gereja diimbau memberikan jadwal misa agar polisi bisa memberikan pelayanan dan pengamanan yang maksimal. Di Depok ada sekitar 300 gereja dan tempat yang akan menyelenggarakan ibadah misa.
"Apabila ada partisipasi dari sesama umat beragama dalam rangka turut merayakan Natal itu adalah hak asasi yang bersangkutan, tetapi diharapkan turut menjaga iklim toleransi umat beragama di Depok yang selama ini sudah terpelihara," tandas Herry. (mei/nkn)











































