"RUU Jabatan Hakim itu simpul yang sangat penting. Salah satunya hakim jangan lagi fresh graduate. Di RUU Jabatan Hakim dinaikkan jadi usia 30-an, punya pengalaman sekitar 10 tahun. Itu menarik," kata penggiat Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Jumat (16/12/2016).
Hak itu disampaikan dalam Konferensi Hukum Nasional di Jember yang digelar pada 16 sampai 17 Desember 2016. Hadir dalam konferensi ini Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, staf ahli Kantor Staf Kepresidenan Asep Rahmat Fajar, Ketua KPK 2007-2009 Antasari Azhar serta para pakar hukum lainnya. Acara tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember bekerjasama dengan Kemenkum HAM dan Pemda Kabupaten Jember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PR hukum yang harus diselesaikan di 2017 adalah tumpang tindih aparat penegak hukum. Pada awal lahirnya KUHAP 30 tahunan lalu, aparat penegak hukum hanya dikenal 3 institusi yaitu polisi, jaksa dan hakim. Tapi kini aparat penegak hukum berkembang lebih banyak seperti polisi hutan, Otoritas Jasa Keuangan hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"KPPU adalah lembaga yang menggabungkan semua unsur yaitu penyidik, penuntut dan hakim dalam satu bersamaan," ujarnya.
Tugas terakhir yang harus dibenahi yaitu soal regulasi UU yang karut marut. Namun pembenahan perundangan disemangati tidak dengan motivasi pidana. Sebab pasca reformasi, lahir 600 jenis delik pidana baru. Hal itu sangat disayangkan. Langkah terakhir yaitu meningkatkan kesejahteraan aparat.
"Logika moral semata tidak bisa. Umpamanya kita manggil ustaz untuk ceramah di sini tapi kesejahteraan tidak dinaikkan," pungkas Zainal.
(asp/dnu)











































