"Jelas (ini menghilangkan calo), karena nanti orang-orang tinggal bayar saja di Kejaksaan," ujar Jubir MA Suhadi dihubungi detikcom, Jumat (16/12/2016).
Selama ini teknis pembayaran denda tilang dilakukan pengadilan negeri. Tidak sedikit mereka yang terkena tilang menggunakan jasa calo untuk sidang di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhadi mengatakan terobosan hukum yang dilakukan oleh Polri sendiri sudah sangat baik. MA sendiri mendukung langkah tersebut.
"Ini sudah dibuat aturan untuk ini," tutupnya.
Polri melakukan inovasi dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat meluncurkan tiga aplikasi online sekaligus, e-Tilang, SIM Online dan e-Samsat. Dalam sambutannya, Ketiga program ini diharapkan menghilangkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian. Sehingga kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan.
"e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tito dalam sambutan peluncuran e-Tilang.
Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-Tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.
"Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda," ujar Tito.
Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah Undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.
"Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira," kata Tito.
(ed/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini