Kasus Suap di Bakamla, KPK: Belum Ada Militer yang Diproses

Kasus Suap di Bakamla, KPK: Belum Ada Militer yang Diproses

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 14:18 WIB
Kasus Suap di Bakamla, KPK: Belum Ada Militer yang Diproses
Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi ditahan penyidik KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini belum ada pihak TNI yang diduga terlibat dan diproses oleh KPK.

Sebelumnya sempat diduga Danang Sri Radityo (DSR) adalah seorang oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut. Ternyata, Danang adalah pegawai dari PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).

(Baca juga: Ada Oknum Tentara Ikut Kena OTT Deputi Bakamla, KPK Koordinasi dengan TNI)

"DSR sampai sekarang masih saksi dan sepengetahuan kami belum ada militer yang diproses. DSR itu pegawai PT MTI," ujar Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).

Penyidik KPK sempat menangkap Danang pada Rabu (14/12) siang di kantor PT MTI di Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat. Kemudian dia dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama 3 orang tersangka yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

(Baca juga: Kasus Suap di Bakamla, KPK Akan Ungkap Jaringan Eko Susilo Hadi)

Febri mengatakan Danang masih berstatus sebagai saksi karena berdasarkan penilaian penyidik, dirinya tidak terindikasi dalam unsur-unsur pasal suap.

"Ada satu orang yang kena OTT pada 2 hari lalu inisial DSR yang tidak kita tetapkan menjadi tersangka yang saat ini baru berstatus sbg saksi dan itu menurut penilaian penyidik sebagai yang bisa diindikasikan unsur-unsur pasal suap adalah 4 orang yang lain," kata Febri.

"DSR waktu itu ditangkap di tempat berbeda. Jadi tentu saja ketika penyidik melakukan OTT, dilihat pihak-pihak yang diduga terlibat. Nah kemudian, setelah penangkapan dilakukan pemeriksaan dan diuji ulang, apakah penangkapan tersebut, orang-orang yang ditangkap tersebut, cukup memenuhi unsur-unsur misalnya pasal suap, misalnya pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 sebagai pihak pemberi. Kalau tidak cukup, maka tentu saja tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena ada syarat-syarat yang agak kuat yang perlu dibuktikan misalnya ada konsensus, kerja sama dan segala macam," sambungnya menjelaskan.

Febri mengatakan saat ini KPK masih melakukan koordinasi untuk mendalami dugaan adanya pihak militer yang terkait dalam kasus ini. Hal ini dilakukan karena KPK tidak punya kewenangan untuk masuk ke dalam wilayah yang tunduk pada peradilan militer.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka kepada 4 orang. Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah serta 2 pegawainya yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta diduga sebagai pihak pemberi suap.

(Baca juga: Fahmi Darmawansyah, Penyuap Deputi Bakamla Masih Diburu KPK)

Eko Susilo Hadi menerima suap Rp 2 miliar terkait proyek satelit monitoring di Bakamla. Uang itu diduga agar dirinya membantu PT Melati Technofo Indonesia (MTI) memenangkan tender.

Uang Rp 2 miliar dalam pecahan uang USD dan SGD itu disebut KPK sebagai pemberian pertama dari commitment fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 200 miliar. (jbr/dhn)


Berita Terkait