Minimalisir Pungli, Korlantas Rilis Aplikasi SIM Online Hingga e-Tilang

Minimalisir Pungli, Korlantas Rilis Aplikasi SIM Online Hingga e-Tilang

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 16 Des 2016 08:31 WIB
Minimalisir Pungli, Korlantas Rilis Aplikasi SIM Online Hingga e-Tilang
Ilustrasi pelayanan di Samsat (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Kakorlantas Polri terus berbenah untuk membersihkan institusinya dari segala macam pungutan liar (pungli). Dalam rangka meminimalisir pungli, Korlantas merilis 3 aplikasi mulai dari SIM online, e-Tilang, hingga e-Samsat.

"Program ini merupakan upaya untuk mengurangi dan memininmalisir terjadinya pungli maupun penyelewengan oleh anggota kepolisian," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya, Jumat (16/12/2016).

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke lokasi sesuai dengan KTP untuk membuat SIM atau mengurus pajak kendaraan. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui BRI dan BNI, kemudian datang ke Satpas dan Samsat terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terjadi tilang, masyarakat langsung membayar melalui bank atau ATM terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang.

"Kemudian bukti pembayaran menjadi bukti untuk pengambilan surat atau berkas kendaraan yang ditilang," ucap Agung.

Agung berharap, tiga aplikasi bisa meningkatkan pelayanan kepolisian. Pelayanan akan menjadi maksimal, cepat, tepat, mudah dan transparan.

"Berbagai kalangan menyambut baik terobosan Polri yang inovatif ini. Aplikasi ini tentunya akan semakin membantu dan memudahkan masyarakat," jelas Agung. (aik/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads