"Program ini merupakan upaya untuk mengurangi dan memininmalisir terjadinya pungli maupun penyelewengan oleh anggota kepolisian," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya, Jumat (16/12/2016).
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke lokasi sesuai dengan KTP untuk membuat SIM atau mengurus pajak kendaraan. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui BRI dan BNI, kemudian datang ke Satpas dan Samsat terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian bukti pembayaran menjadi bukti untuk pengambilan surat atau berkas kendaraan yang ditilang," ucap Agung.
Agung berharap, tiga aplikasi bisa meningkatkan pelayanan kepolisian. Pelayanan akan menjadi maksimal, cepat, tepat, mudah dan transparan.
"Berbagai kalangan menyambut baik terobosan Polri yang inovatif ini. Aplikasi ini tentunya akan semakin membantu dan memudahkan masyarakat," jelas Agung. (aik/rna)











































