Ini Kronologi Penangkapan Deputi Bakamla yang Terima Suap Rp 2 Miliar

Ini Kronologi Penangkapan Deputi Bakamla yang Terima Suap Rp 2 Miliar

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 14:41 WIB
Ini Kronologi Penangkapan Deputi Bakamla yang Terima Suap Rp 2 Miliar
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK telah menetapkan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka. Dia disangka menerima uang suap Rp 2 miliar terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

"Penyidik mengamankan ESH (Eko Susilo Hadi) di ruang kerja beserta jumlah uang Rp miliar dalam mata uang USD dan SGD," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yaitu Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah (FD) serta 2 pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus (HS) dan Muhammad Adami Okta (MAO). Ketiganya disangkakan sebagai pemberi suap kepada Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK menangkap seorang lagi atas nama Danang Sri Radityo (DSR) tetapi dia masih berstatus sebagai saksi. Danang diduga berasal dari institusi TNI sehingga KPK berkoordinasi dengan POM (Pusat Polisi Militer) TNI.

Berikut kronologi penangkapan yang dilakukan KPK:

Rabu (14/12/2016)

Pukul 12.30 WIB

Terjadi penyerahan uang kepada Eko Susilo Hadi di kantor Bakamla, Jalan Dr Soepomo, Jakarta Pusat. Uang itu diberikan oleh Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Setelah itu, tim KPK mengamankan Hardy dan Adami di halaman parkir kantor Bakamla. Dari tangan Eko, KPK menyita uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan mata uang USD dan SGD.

Pukul 13.30 WIB

Tim KPK lalu menangkap Danang Sri Radityo di kantor PT MTI di Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat.

Kemudian keempat orang itu dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kamis (15/12/2016)

KPK menetapkan Eko, Hardy, dan Adami sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka juga, tetapi Fahmi masih diburu KPK. Sedangkan untuk Danang, KPK masih memberinya status sebagai saksi.



(dhn/aan)


Berita Terkait