Usai menjalani 17 adegan reka ulang di rumahnya, Jalan Jomblang Perbalan RT 07 RW 02, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah, polisi memberikan kesempatan David berpamitan dengan keluarganya. Fatmaya ternyata sudah menyiapkan makanan kesukaan David yaitu lontong opor.
Foto: Angling Aditya/detikcomDavid menangis haru saat disuapi ibunya lontong ayam kesukaannya. |
David duduk di kursi ruang tamu dikelilingi kerabatnya, termasuk ibu yang terus meneteskan air mata sembari menyuapinya. Raut sesal terlihat di wajah David, ia pun tak kuasa menahan air matanya. Namun sudah terlambat untuk menyesal. Setelah selesai makan, David harus kembali ke tahanan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Angling Aditya/detikcomDavid meracuni putri sulungnya, Aura Safya Nugroho (7), dengan racun serangga. |
"Namanya ibu kan ya, kasihan, anakku satu-satunya seperti itu. Inginnya aku saja yang mewakili, aku saja yang di sana (di penjara), terus dia bebas," ujar Fatmaya, Kamis (15/12/2016).
"Ini makanan kesukaannya, lontong opor," imbuhnya.
Foto: Angling Aditya/detikcomAura Safya Nugroho (7) akhirnya tewas di tangan David, ayah kandungnya. |
Untuk diketahui reka ulang yang dilakukan tersebut sesuai dengan peristiwa yang terjadi 8 November 2016 lalu. David, mengajak anaknya, Aura Safya Nugroho (7) dan Junior Ronald Nugroho (3) menenggak racun. David, dan Junior selamat, namun Aura tewas karena racun yang merusak organ dalamnya.
"Rekonstruksi kali ini untuk melengkapi berkas perkara. Ada 17 adegan yang diperagakan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Sulistianto.
David dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Ia juga dijerat Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta. Kemudian Pasal 80 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (alg/aan)












































Foto: Angling Aditya/detikcom
Foto: Angling Aditya/detikcom
Foto: Angling Aditya/detikcom