Putusan itu dibacakan di PN Kutai Timur, Sangatta, Kalimantan Timur, Selasa (13/12/2016). Duduk sebagai majelis hakim Edmawan, Andreas, dan Nurahmat.
Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu mengatakan, vonis mati bisa dijatuhkan hakim karena sinergi yang bagus antara para penegak hukum. Terutama kepolisian dan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Penyidikan dan penuntutan menjadi maksimal karena koordinasi dengan JPU yang dilakukan sejak awal penyidikan," ujar Tommy.
IJR ditangkap atas kasus pembunuhan Nesya pertengahan Juli lalu. IJR diduga memiliki motif pribadi kepada orangtua korban sehingga membunuh dengan cara sadis membakar dan membuang jasad korban ke perkebunan. (fjp/fjp)