Terdakwa Pembunuhan Keji Bocah Nesya di Kaltim Divonis Mati

Terdakwa Pembunuhan Keji Bocah Nesya di Kaltim Divonis Mati

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 20:50 WIB
Foto: Dokumentasi Polda Kaltim
Jakarta - IJR (35) terdakwa pembunuhan keji terhadap bocah Nesya (5) dinyatakan bersalah. IJR divonis hukuman mati.

Putusan itu dibacakan di PN Kutai Timur, Sangatta, Kalimantan Timur, Selasa (13/12/2016). Duduk sebagai majelis hakim Edmawan, Andreas, dan Nurahmat.

Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu mengatakan, vonis mati bisa dijatuhkan hakim karena sinergi yang bagus antara para penegak hukum. Terutama kepolisian dan kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Kaltim dan Polres Kutim bekerja sama dengan JPU I Nengah Gunarta SH MH & Muhammad Isroq SH berhasil meyakinkan Hakim PN Kutim untuk menjatuhkan pidana mati dari tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Jurjani als Ijur yg memerkosa membunuh dan membakar bocah Neysa," ujar Tommy dalam perbincangan, Selasa (13/2/2016).

Terdakwa Pembunuhan Keji Bocah Nesya di Kaltim Divonis MatiFoto: Dokumentasi Polda Kaltim
Tommy mengatakan, sejak awal kasus, penyidik dan jaksa sudah berkoordinasi. Sehingga jaksa bisa mengetahui dengan utuh kasus itu sejak awal.

"Penyidikan dan penuntutan menjadi maksimal karena koordinasi dengan JPU yang dilakukan sejak awal penyidikan," ujar Tommy.

IJR ditangkap atas kasus pembunuhan Nesya pertengahan Juli lalu. IJR diduga memiliki motif pribadi kepada orangtua korban sehingga membunuh dengan cara sadis membakar dan membuang jasad korban ke perkebunan. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads