"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa pada KPK Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Sanusi terpilih sebagai Anggota DPRD DKI selama dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019. Hanya saja, belum periode kedua rampung dikerjakan, Sanusi keburu terjerat kasus dugaan suap dan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat yang bersamaan memperbesar 'public distrust' kepada lembaga legislatif yaitu DPRD DKI Jakarta," ujar jaksa.
(Baca juga: Terima Suap Rp 2 M dan Cuci Uang Rp 45 M, Sanusi Dituntut 10 Tahun Bui)
Sanusi diyakini jaksa menerima suap Rp 2 miliar dari mantan Bos Agusng Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu. Uang tersebut diyakini terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
Tak hanya dugaan suap, Sanusi juga dijerat jaksa dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Akibat perbuatannya, Sanusi diyakini melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana. (rna/dhn)











































