"Menyatakan terdakwa Mohamad Sanusi bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara berlanjut," kata jaksa pada KPK Ronald Worontikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016) malam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibicarakan kembali mengenai pembahasan RTRKSP Jakarta. Ariesman menyatakan keberatannya mengenai pasal raperda yang mengatur mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen kali NJOP kali luas area. Mengatakan tambahan kontribusi tersebut selalu besar dan meminta agar Pasal tersebut dihilangkan. Terdakwa mengatakan pasal tersebut tidak bisa dihilangkan tapi bisa diatur dalam Pergub," jelas jaksa.
Uang diserahkan dua tahap yakni pada tanggal 28 dan 31 Maret 2016 dengan masing-masing Rp 1 miliar. Namun saat pemberian kedua, KPK melakukan tangkap tangan terhadap anak buah Sanusi bernama Gery dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
(Baca juga: Baca Surat Tuntutan, Jaksa Yakin Rp 2 M untuk Sanusi Tak Terkait Pilkada DKI)
Tak hanya dugaan suap, Sanusi juga dijerat jaksa dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Sanusi diketahui memiliki penghasilan Rp 2.237.985.000 dari tugasnya sebagai Anggota DPRD DKI dari 2009-2015. Selain itu dalam kurun waktu 2009-2015, Sanusi juga mendapat penghasilan dari PT Bumi Raya Properti yang didirikannya dengan rincian:
Tahun 2009 Rp 91.036.350
Tahun 2010 Rp 101.492.700
Tahun 2011 Rp 166.035.250
Tahun 2012 Rp 142.505.750
Tahun 2013 Rp 168.874.850
Tahun 2014 Rp 507.874.850
Tahun 2015 Rp 485.436.000
Total penghasilan Sanusi tak sampai Rp 5 miliar dalam kurun waktu itu, baik itu sebagai pengusaha maupun sebagai anggota dewan. Namun, Sanusi diketahui memiliki sejumlah aset yang tidak sesuai dengan penghasilannya.
Akibat perbuatannya, Sanusi diyakini melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHPidana dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana.
(Baca juga: Daftar Aset Sanusi Rp 45 Miliar, Dari Vila hingga Jaguar) (rna/dhn)