Menurut tim hukum pasangan Rano-Embay, Badrul Munir, langkah tersebut memang menjadi hak setiap orang dalam menuntut transparansi khususnya dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun, Badrul menilai langkah tersebut dinilai bermuatan politis. Apalagi, pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo tidak menyebut sama sekali pasangan calon apalagi calon gubernur.
"KPK hanya menyampaikan itu terkait Atut, kami paham kalau ada yang kebakaran jenggot dan mengubah opini," kata Badrul Munir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait upaya pemberantasan korupsi dan pernyataan dari Ketua KPK Agus Raharjo, cagub Rano Karno menurutnya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di KPK. Apalagi, proses tersebut terkait dengan bukti permulaan yang cukup.
"Kami dalam hal ini Pak Rano mengundang KPK masuk ke Banten, jadi kenapa harus khawatir," kata Badrul menambahkan.
Ia juga menilai, penegakan hukum harus didukung, apalagi terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya itu keliru jika laporan yang dilakukan ke KPK dalam upaya mengarahkan kepada pembentukan opini publik.
"Mereka berpolitik, mereka mengaku melakukan upaya hukum tapi dengan tujuan politik," tambah Badrul. (bri/erd)











































