Jaksa Mengaku Tak Tertekan dengan Massa di Luar Sidang Ahok

Sidang Ahok

Jaksa Mengaku Tak Tertekan dengan Massa di Luar Sidang Ahok

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 14:42 WIB
Jaksa Mengaku Tak Tertekan dengan Massa di Luar Sidang Ahok
Foto: Pool
Jakarta - Jaksa penuntut umum yang dipimpin Ali Mukartono mengaku tak terpengaruh dengan banyaknya massa yang memantau sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di luar gedung PN Jakarta Utara. Tim jaksa dipastikan tetap fokus membuktikan perkara penodaan agama yang didakwakan terhadap Ahok.

"Nggak ada (tekanan). Kita fokus pada berkas. Kalau pun ada massa seperti ini, kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," kata Ali Mukartono kepada wartawan usai persidangan di PN Jakut di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

(Baca juga: Sebelum Bubar, Massa di Depan Pengadilan Doakan Majelis Hakim Sidang Ahok)

Ali juga menegaskan dasar dari penggunaan Pasal 156 a huruf a KUHP terhadap Ahok. Menurutnya pasal tersebut didakwakan kepada Ahok berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan Polri.

(Baca juga: Jaksa: Ahok Tempatkan Surat Al Maidah sebagai Alat Membohongi di Pilkada)

"Bagi JPU hanya semata-mata berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Polri itu dibuat di atas sumpah jabatan. Penuntut umum harus percaya itu, jadi tidak ada tekanan dan sebagainya. Ketika berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka kewajiban JPU harus menyerahkannya kepada pengadilan," imbuh Ali.

(Baca juga: Jaksa Minta Waktu Seminggu Tanggapi Keberatan Ahok)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu menurut jaksa sudah terdaftar sebagai cagub DKI.

"Bahwa meskipun kunjungan tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta akan tetapi oleh karena terdakwa terdaftar sebagai salah satu cagub. Maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51," sebut Jaksa.

(Baca juga: Kawal Sidang, Relawan Ahok-Djarot Hadir di Depan Gedung Eks PN Jakpus)

Dalam eksepsinya, Ahok menegaskan tidak pernah bermaksud menodakan agama. Ahok juga mengutip buku yang ditulisnya, memuat pemahaman mengenai latar belakang ucapan Ahok berdasarkan situasi yang sering dia temui sejak di Belitung Timur.

(Baca juga: Isi Lengkap Nota Keberatan Ahok atas Dakwaan Penistaan Agama)

"Majelis Hakim yang saya muliakan. Apa yang saya sampaikan di atas, adalah kenyataan yang sungguh- sungguh terjadi. Dan saya juga berharap penjelasan saya ini, bisa membuktikan tidak ada niat saya, untuk melakukan penistaan terhadap Umat Islam, dan penghinaan terhadap para Ulama," kata Ahok menyampaikan permohonan eksepsi.



(fdn/rvk)


Berita Terkait