"Penetapan tersangka dan penangkapannya dinilai prematur, karena selain caption tidak mengandung faktor tindak pidana, baik dihubungkan atau tidak dihubungkan dengan video Ahok, juga karena barang bukti yang jadi sumber perkara pemohon, belum memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar pengacara Buni Yani Aldwin Rahadian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (13/12/2016).
Dalam sidang, Aldwin membeberkan kronologis penetapan tersangka kliennya. Buni Yani disangkakan polisi melakukan penghasutan karena menuliskan caption pada video sambutan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Awalnya pemohon dituduh mengedit video Basuki T Purnama dan dilaporkan karena menghilangkan kata 'pakai'. Kami melihat perbuatan tersebut tidak bisa dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, bukan hanya dilindungi UU, tapi konstitusi negara," jelas Aldwin.
Dalam permohonannya, kuasa hukum Buni berpendapat proses penetapan status tersangka kliennya tidak sesuai prosedur.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Serta tidak dilaksanakannya gelar perkara, tapi langsung ditetapkan menjadi tersangka," lanjut Aldwin.
Karena itu, kuasa hukum menilai tindakan penangkapan termohon adalah cacat hukum atau cacat prosedur.
"Dasar penangkapan tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif. Untuk itu pemohon meminta kepada ketua PN Jakarta selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya, serta menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Serta memulihkan hak pemohon dalam sidang terbuka," ujar Aldwin.
Mendengar permohonan kuasa hukum, hakim tunggal Sutiyono, mengagendakan mendengar jawaban dari pihak kepolisian pada sidang selanjutnya.
"Menerima permohonan praperadilan pemohon, dan mengagendakan pada sidang selanjutnya untuk mendengarkan jawaban pihak kepolisian. Selanjutnya pada hari Kamis (15/12) akan memeriksan bukti-bukti dan Jumat (16/12) memanggil saksi-saksi," ujar Sutiyono.
Pengacara Buni Yani Beberkan Kronologis Penetapan Tersangka
Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan, tim kuasa hukum Buni Yani membeberkan kronologis penetapan tersangka kliennya. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016.
"Pokok-pokok permohonan gugatan praperadilan, adapun kronologis dan fakta, pada hari Kamis pemohon pulang ke rumah dan berkomunikasi melalui Facebook dengan teman-temannya. Kemudian ia melihat video yang diunggah melalui Facebook milik akun media NKRI. Pemohon menonton video tersebut dan mengulang-ulangnya karena merasa ragu dengan pernyataan Ahok pada kunjungannya ke Kepulauan Seribu," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin.
(Baca juga: Ini Postingan Status Buni Yani yang Menyeretnya Jadi Tersangka)
Menurut Aldwin, Buni merasa ragu dengan pernyataan Ahok. Buni kemudian mengunduh dan mengunggah kembali video tersebut dengan maksud untuk berdiskusi dengan netizen.
"Karena ada keragu-raguan terhadap isi konten video tersebut, pemohon kemudian mengunggah ulang dengan caption untuk mengajak diskusi netizen, dengan harapan mendapat jawaban atas keraguanya," lanjut Aldwin.
Adapun tiga kalimat caption yang diunggah pada status facebooknya untuk berdiskusi. Kalimat pertama 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim). Dibohongi Surat Al Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.
"Dalam status diskusi itu, banyak respons yang diterima Buni, baik sebagian diskusi namun banyak yang mengkaitkan dengan penistaan agama," sambung Aldwin.
Dia menerangkan, caption yang ditulis Buni di status Facebook merupakan intisari yang telah bercampur dengan opini pribadi dalam ajakan untuk berdiskusi dengan netizen. Caption itu disebut Aldwin bukan transkrip dari video tersebut serta bukan bentuk penghinaan ataupun penyebaran kebencian.
"Adapun setelah itu, saudara Guntur Romli meng-screenshot postingan pemohon dan menuding Buni, melakukan penghasutan karena mengedit dan pengurangan kata 'pakai' dalam caption status facebooknya," sambungnya.
Penyidik tim Subdit Cyber Crime Polda Metro Jya sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap Buni Yani berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli. Penyidik Polda menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(adf/fdn)











































